Aidi Hatta Imbau Warga Muaro Jambi, Manfaatkan Pemutihan Pajak

Sabtu 31-10-2026,10:25 WIB
Reporter : Yasri Nurhadi
Editor : Suci Mahayanti

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jambi. Pasalnya, program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan bertahun-tahun.

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Jambi, tak perlu lagi dibayang-bayangi tunggakan pajak yang menumpuk hingga bertahun-tahun. Melalui program relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, pun mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Tunggakan pajak kendaraan yang selama ini menumpuk kini bisa diselesaikan dengan keringanan yang jauh lebih ringan.

BACA JUGA:Kapolres Muaro Jambi Subuh Keliling di Mestong, Warga Diingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

"Memberikan kabar gembira, juga mengajak, mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, bahwasanya Gubernur Jambi memberikan relaksasi pemutihan pajak kendaraan tahap kedua. Ayo bersama-sama kita manfaatkan kesempatan ini. Pajak yang mati lama seperti 10 tahun, 5 tahun, atau 3 tahun, cukup bayar 1 tahun saja. Nah, berlaku mulai dari 5 Oktober sampai 29 Desember tahun 2026," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jambi kembali menghadirkan program relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, wajib pajak yang kendaraannya menunggak selama tiga tahun, lima tahun, hingga sepuluh tahun disebut cukup membayar pokok pajak satu tahun sesuai ketentuan program. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Kategori :