Jambitv.co, Jambi – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (China) yang melakukan penipuan penjualan obat di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Saat ini telah dijatuhkan sanksi Deportasi dari pihak Imigrasi Jambi.
Kasi Penindakan Imigrasi Jambi, Mangapu Siregar mengatakan, WNA tersebut sudah dilakukan deportasi tertanggal 20 Agustus 2023. Sebelum melakukan Deportasi, pihak Imigrasi sempat menunggu tindakan hukum kepada 2 WNA tersebut, namun selama seminggu menunggu ternyata tidak ada laporan yang masuk ke Polisi. “WNA yang diamankan Polsek Sungai Bahar sudah kita lakukan Pendeportasian, karena sampai tanggal 18 Agustus 2023 kita menunggu koordinasi dengan Polsek Sungai Bahar bahwa tidak ada laporan polisi terkait WNA tersebut. Makanya kita lakukan tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi. Deportasi dilakukan sesuai dengan surat pengantar dari Polsek Sungai Bahar, bahwa WNA tersebut dianggap meresahkan warga Sungai Bahar,” ujar Mangapu Siregar, Kasi Penindakan Imigrasi Jambi. BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, WNA Malaysia Alami Kerugian Rp 600 Juta BACA JUGA:Simpan Berlian di Celana Dalam, Petugas Bea Cukai Tangkap WNA India di Bandara SoettaDua WNA China yang Meresahkan Warga Sungai Bahar Sudah di Deportasi
Selasa 22-08-2023,09:48 WIB
Editor : Ade Putra
Kategori :