Simpan Berlian di Celana Dalam, Petugas Bea Cukai Tangkap WNA India di Bandara Soetta
Jambitv.co, Tangerang – Simpan Berlian di Celana Dalam, Petugas Bea Cukai Tangkap WNA India di Bandara Soetta. Penyelundupan kali ini di lakukan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial RA (25). Ia di amankan oleh petugas Bea Cukai sesaat setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Sedangkan perhiasan yang di selundupkan dan di amankan petugas berupa Berlian seberat 144,27 gram senilai kurang lebih senilai Rp 1,5 Miliar. RA sendiri tiba di Bandara Soetta dengan penerbangan Thai Airways TG0433 dari Bangkok tujuan Jakarta pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul 11.35 WIB "Penumpang asal India tersebut di duga menyelundupkan High Value Goods (HVG) berupa batu mulia. Yang disembunyikan dalam celana dalam (false concealment)," kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Bandara Soetta, Tangerang, Kamis 15 Juni 2023 malam. Gatot menjelaskan, pencegahan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap RA. Pemeriksaan secara mendalam pun di lakukan terhadap WN India yang di ketahui baru pertama kali ke Indonesia itu. "Saat di lakukan pemeriksaan badan, petugas kami menemukan barang itu pada bagian celana dalamnya dengan barang bukti dua bungkus plastik. Di situ kita buka lagi ternyata ada 11 bungkus kertas dengan di dalamnya berisi di duga berlian," ungkap Gatot. "Setelah kita timbang, total beratnya ternyata kurang lebih ada 144,27 gram dengan nilai taksiran Rp1,5 miliar,” jelasnya. Kepada petugas, RA mengaku di suruh oleh seseorang yang berada di India untuk membawa berlian tersebut ke Indonesia dengan imbalan 5 ribu Rupee. "Pelakunya itu di ketahui baru sekali ke Indonesia jadi memang pelaku itu di suruh oleh seseorang membawa barang ini untuk ke Indonesia dengan imbalan 5.000 Rupee," tambahnya.
Barang Bukti Sengaja Disimpan di Celana Dalam Dengan Jahitan Khusus
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, sedianya RA akan menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat untuk menyerahkan berlian tersebut kepada sesorang. Namun, RA di amankan petugas sesaat setelah menginjakkan kaki di Bandara Soetta. "Barang ini akan di kasih ke seseorang yang ada di Indonesia dan orang ini (rencananya) menginap di salah satu hotel di Jakarta Pusat. Artinya orang ini tidak tau barang itu mau di apakan. Ya memang tidak tau, jadi di titipkan saja oleh seseorang supaya di bawa ke Indonesia ," terangnya. Saat ini lanjut Gatot, RA masih menjalani pemeriksaan dan di tahan di rumah tahanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Pelaku masih roses pemeriksaan karena modusnya di sembunyikan dengan sengaja. Sebab di bagian celana dalam itu ada bentuk khusus jaitan sehingga itu sudah memenuhi unsur 142 UUD Kepabeanan dan kita lakukan penyidikan. Untuk pelaku saat ini kita sudah titipkan di rumah tahanan kantor pusat Bea Cukai," jelasnya. Barang bukti berupa 144,27 gram batu tersebut saat ini sedang di lakukan pemeriksaan. Dan identifikasi ke Laboratorium Bea Cukai. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006. Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. "Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun. Pidana denda minimal 50 Juta maksimal Rp 5 Miliar," tegas Gatot. Sumber : Disway.idCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: