Korupsi Dana Peremajaan Sawit, Syaleh Divonis 14 Bulan, William 1 Tahun

Selasa 13-10-2026,15:25 WIB
Reporter : agustri
Editor : agustri

BACA JUGA:Sidang Korupsi PDAM, Saksi ULP: Penyusunan HPS Pengadaan Sucolite Tanpa Campur Tangan Penyedia

Artinya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, baik dari sisi pidana penjara maupun denda untuk Syaleh.

Untuk diketahui, M. Syaleh selaku Ketua Kelompok Tani Pematang Makmur didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kementerian Keuangan RI Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara ini, Syaleh diduga melakukan perbuatan tersebut bersama William Cristian Simanjuntak selaku Direktur CV Byan Abimata Karya.

Jaksa menyebut dugaan korupsi terjadi dalam pelaksanaan program peremajaan kebun sawit milik Kelompok Tani Pematang Makmur di Desa Pematang Lima Suku, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, sepanjang 2024.

BACA JUGA:Diteriaki Maling, Seorang Pemuda Diamankan Warga

Dalam dakwaan dijelaskan, pelaksanaan program tersebut diduga menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyaluran dan penggunaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit.

Akibat perbuatan tersebut, Syaleh diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp88 juta. Sementara itu, William melalui CV Byan Abimata Karya diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp289.323.840.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp419.104.840.

Kategori :