Tim Tabur Amankan Terpidana Kasus Perzinahan

Rabu 30-09-2026,09:40 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO -Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur menangkap seorang terpidana perkara perzinaan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yuliani A.F. alias Lina diamankan di tempat kerjanya di kawasan Simpang Tiga Sipin setelah buron selama sekitar satu tahun tiga bulan.

Terpidana Yuliani A.F. alias Lina diamankan Tim Tabur di tempat kerjanya di Jalan Ir. H. Juanda, Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi. Yuliani merupakan terpidana perkara perzinaan yang dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 22/Pid.B/2025.

BACA JUGA:Buronan Rutan Demak Kabur Saat Perawatan Di RSUD Namun Kembali Di Ringkus Polisi Jambi

Sebelumnya, Yuliani telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak Juni 2025 setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi. Dalam perkara tersebut, Yuliani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setelah diamankan, Yuliani bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, untuk menjalani masa hukumannya.

"Kejati Jambi bersama personel Kejari Tanjung Jabung Timur telah berhasil mengamankan seorang DPO terpidana kasus perzinaan atas nama Yuliani A.F. alias Lina. Terpidana diamankan di tempat kerjanya di Jalan Ir. H. Juanda, Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi. Penangkapan dan pengamanan terpidana dilakukan di tempat kerjanya karena terpidana telah masuk DPO selama satu tahun tiga bulan sejak Juni 2025 dan saat ini telah diamankan. Terpidana telah terbukti sah and meyakinkan melanggar Pasal 284 Ayat (2) KUHP, dan saat ini terpidana akan dilakukan eksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi di Sengeti dengan putusan pidana penjara selama sembilan bulan dan dilaksanakan eksekusi sesuai dengan Putusan Nomor 22/Pid.B/2025."katanya

Kategori :

Terkait