Terdakwa Ungkap Harga Sucolite Rp2.350, HPS Pengadaan Capai Rp3.550

Terdakwa Ungkap Harga Sucolite Rp2.350, HPS Pengadaan Capai Rp3.550

Terdakwa Ungkap Harga Sucolite Rp2.350, HPS Pengadaan Capai Rp3.550-Agustri-Jambitv.co

JAMBI, JAMBITV.CO — Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang, Selasa 29 September 2026. Dalam pemeriksaan, para terdakwa saling memberikan keterangan mengenai proses pengadaan, mulai dari harga, pemasok, pengiriman, hingga alasan kontrak dibuat secara bertahap.

Terdakwa Rusdi Wahab terlebih dahulu mengungkap posisinya sebagai penyedia dalam pengadaan Sucolite. Ia menjelaskan hubungan bisnis antara PT DHS dengan PT DKU yang disebutnya berlangsung secara profesional.

Rusdi mengatakan, PT DHS memperoleh Sucolite dari DKU dengan harga Rp2.350, sementara harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan mencapai Rp3.550.

Menurut Rusdi, harga dari DKU kemudian ditambah dengan sejumlah biaya sebelum menjadi harga penawaran kepada Perumda.

Rusdi juga menjelaskan pengiriman barang dilakukan berdasarkan kebutuhan Perumda. Untuk pengiriman pertama, ia mengaku mengantar sendiri satu ton Sucolite ke lokasi di Broni pada 29 Desember menggunakan kendaraan Innova.

“Permintaan pertama karena stok habis. Tanggal 29 Desember dikirim satu ton, saya sendiri yang mengantar ke Broni,” ujar Rusdi dalam persidangan.

Setelah barang diterima, berita acara ditandatangani dan penyedia kemudian mengajukan invoice. Rusdi menyebut pembayaran dari Perumda rata-rata dilakukan sekitar satu bulan setelah berita acara, tergantung proses administrasi.

Rusdi juga menegaskan dirinya tidak pernah membawa atau menyerahkan sampel Sucolite secara langsung kepada pihak Perumda. Menurutnya, sampel tersebut disampaikan oleh pihak DKU.

Selanjutnya, terdakwa Mustazal Khomidi menjelaskan alasan pengadaan Sucolite pada 2022 dilakukan dalam periode satu hingga dua bulan.

Mustazal mengatakan kebutuhan bahan kimia saat itu mendesak, sementara persetujuan wali kota membutuhkan waktu. Di sisi lain, proses tender juga membutuhkan tahapan dan waktu.

Karena kebutuhan harus tetap terpenuhi, pengadaan dilakukan sembari menunggu proses tender dapat dilaksanakan.

Untuk pengadaan 2023, Mustazal mengatakan kontrak dibuat dalam periode enam bulan. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya informasi mengenai kemungkinan penyesuaian harga apabila kontrak hanya dibuat satu atau dua bulan.

BACA JUGA:PN Tebo Kembali Sidangkan Perkara Persetubuhan Anak, Terdakwa Akui 7 Korban

“Akhirnya dibuat enam bulan untuk mendapatkan harga murah,” kata Mustazal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: