Ahli Dari JPU Sebut Sucolite Bagus, Pengadaan Hanya Soal Administrasi

Selasa 15-09-2026,09:02 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar, Senin sore (15/9) . Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang ahli.

Keduanya yakni Slamet Sudaryo sebagai ahli pengadaan barang dan jasa serta Oki sebagai ahli kimia.

Dalam keterangannya, ahli pengadaan barang dan jasa Slamet  menyebut persoalan dalam proses pengadaan yang diperiksa lebih berkaitan dengan aspek administrasi.

"Sepemahaman saya ini administrasi," ujar Slamet dalam persidangan.

Keterangan tersebut dinilai menguntungkan terdakwa. Kholim Kimsu, penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, mengatakan apabila memang terdapat kesalahan dalam proses pengadaan, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, bukan pidana.

"Kalau dari ahli tadi, kalaupun ini ada permasalahan atau kesalahan yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam proses pengadaan, seharusnya diselesaikan secara administrasi, bukan secara pidana," kata Kholim.

Dalam perkara yang sama, pihak Rusdi Wahab juga telah mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap dua unit kendaraan roda empat yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Permohonan itu diajukan agar kedua kendaraan tersebut dapat digunakan kembali oleh pihak yang berkepentingan, meski statusnya masih berkaitan dengan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite.

Sementara itu, ahli kimia Oki memberikan keterangan terkait kualitas Sucolite berdasarkan data hasil uji laboratorium terhadap tiga bahan yang dilakukan PDAM.

BACA JUGA:Seleksi Pimpinan BAZNAS Muaro Jambi Dimulai, Bupati: Cari Sosok Berintegritas, Bukan Sekadar Ahli Administrasi

"Dari data tiga bahan dari uji lab yang dilakukan PDAM, tampak Sucolite bagus," ujarnya.

Keterangan ahli kimia tersebut juga dinilai memperkuat pembelaan para terdakwa. Wahyu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi dan Hery Fitriadi, menilai keterangan ahli menunjukkan Sucolite memiliki kualitas yang baik untuk digunakan dalam proses pengolahan air PDAM.

Menurut Wahyu, berdasarkan keterangan ahli, air hasil pengolahan menggunakan Sucolite dinilai lebih jernih dan memiliki kualitas yang baik.

Ia menilai keterangan para ahli yang dihadirkan JPU justru memberikan keuntungan bagi posisi para terdakwa dalam perkara tersebut.

"Memang ini yang terbaik untuk air batanghari yang keruh, bahkan airnya bisa langsung diminum," sebut Wahyu

Kategori :