KOTAJAMBI, JAMBITV.CO -Penindakan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Jambi masih terus berjalan secara optimal. Dalam sehari, kamera ETLE rata-rata merekam sekitar 150 pelanggaran. Setiap pelanggaran yang terekam akan ditindaklanjuti dengan pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan, baik melalui pos maupun pesan WhatsApp.
Polresta Jambi terus memberlakukan sistem tilang elektronik ini dengan memasang sejumlah kamera ETLE di beberapa titik strategis untuk memantau sekaligus merekam berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Renaldi Siregar, menegaskan bahwa penerapan sistem ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan penindakan, melainkan juga mendidik masyarakat agar lebih disiplin di jalan raya.
BACA JUGA:Operasi Ketupat 2026 di Jambi Catat 150 Pelanggaran, 62 Pengendara Ditilang
“Tilang ETLE ini bukan sekadar menindak, tapi juga mendidik agar pengendara lebih disiplin,” tegasnya.
Penerapan ETLE menjadi salah satu langkah nyata Polresta Jambi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcarlantas) di Kota Jambi.