Polsek Tebo Tengah Tangkap 2 Orang Penadah HP Curian

Rabu 16-08-2023,08:22 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Tebo – Dua orang tersangka penadah handphone hasil curian, ditangkap Polsek Tebo Tengah. Setelah melakukan penyelidikan,  Polisi menemukan barang bukti di masing-masing tersangka. Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aipda Doma Hefriyadi mengatakan, kedua tersangka atas nama Suhaili Bin Suhai Bin Kadar dan Sihu Musa Bin Angga Abdul Muis. Dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka ini tidak saling mengenal.

 

Aipda Doma menambahkan, satu dari dua tersangka ini mengaku mendapatkan HP dari orang tuanya. Saat ini orang tuanya belum diketahui keberadaannya. Orang tua tersangka yang memberikan Handphone curian tersebut diduga kabur setelah mengetahui anaknya di tahan. 

 

Salah satu tersangka, Suhai mengaku, membeli HP dari orang yang tidak di kenal dengan harga 800 Ribu Rupiah, padahal di pasaran harga Hp tersebut di atas 1 juta rupiah. 

 

“Sayo memang dak curiga karena sayo memang pengen nianlah HP tu. Casannyo dak ado, sayo beli. Dak ado pernah pak sayo nampung barang curian, baru pertama kali ini lah pak, cuman ko lah pak sayo beli,” ujar Suhai, tersangka penadah HP Curian.

 

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 480 ayat 1 tentang Penadah, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. 

 

“Kami Polsek Tebo Tengah dengan Unit Pidum Polres sedang melakukan pengembangan terkait dengan pelaku utamanya. Karena diduga orang tua dari salah satu tersangka yang bernama Sihu ada perannya dalam pencurian ini. Kalau untuk 2 tersangka ini kami kenakan pasal Penadahan, pasal 480 ayat 1, membeli dan menyimpan barang yang diduga hasil curian, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” ujar Aipda Doma Hefriyadi, Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah. 

 

Kategori :