- Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas Kajati Jambi .
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting dalam memastikan pelaksanaan pidana melalui mekanisme Restorative, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif. Hal ini juga harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Adapun Total perkara yang dilakukan Restoratif Justice atau Mekanisme Keadilan Restorativ sebanyak 6 perkara, dengan perincian :
1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebanyak 2 perkara ( 1 Oharda Penipuan dan 1 Narkotika)
2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi (1 perkara oharda pencurian).
3. Kejaksaan Negeri Merangin (1 perkara narkotika)
4. Kejaksaan Negeri Jambi (1 perkara oharda pencurian).
5. Kejaksaan Negeri Bungo (1 perkara Narkotika)
Dengan adanya persetujuan Mekanisme Keadilan Restorative ini, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era baru KUHP dan KUHAP.