JAMBI, JAMBITV.CO – Kejaksaan Tinggi Jambi menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo melalui mekanisme Restorative (keadilan restoratif).
Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Selasa , 21 Juli 2026.
Persetujuan penghentian penuntutan tersebut disampaikan oleh Sugeng Hariadi, SH.MH selaku Kajati Jambi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Fix Fix Zulrofix, SH.MH melalui pertemuan virtual Zoom Meeting.
Kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, seluruh para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi melalui sarana virtual zoom meeting.
BACA JUGA:Jelang Implementasi KUHP Baru, Kejati Bersama Polda Jambi Perkuat Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi,SH.MH Jaksa Agung RI telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Mekanisme keadilan restoratif (MKR) berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa 21 Juli 2026.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu atas nama Tersangka Muhammad Sidiq Alias Sidiq Bin Adam Mirza dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Subsidair Pasal 609 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa disetujuinya permohonan proses Rehabilitasi Rawat Inap selama 5 (lima) bulan di Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi terhadap Tersangka dengan alasan sebagai berikut:
BACA JUGA:Kajati Jambi Lantik 170 ASN Sewilayah-Kejati Jambi
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
- Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect,
- Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
- Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;