Peringatan 46 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Dorong Penguatan Integritas Pasar Modal

Kamis 10-08-2023,16:50 WIB
Editor : Suci Mahayanti

Sepanjang 2023 ini OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan, kebijakan dalam meningkatkan jumlah Penawaran Umum, produk, dan instrumen Pasar Modal lainnya (supply), kebijakan dalam meningkatkan inklusi keuangan dan jumlah investor, serta kebijakan terkait implementasi keuangan berkelanjutan, diantaranya:

Kebijakan dalam rangka penguatan regulasi yang sejalan dan mendukung amanat Undang-Undang P2SK

Sebagai tindak lanjut dalam menjalankan amanat Undang-Undang P2SK, OJK saat ini tengah menyusun 7 POJK terkait, baik yang bersifat omnibus maupun yang bersifat tematik individual. 2 (dua) diantaranya telah terbit di tahun ini. Kebijakan tersebut sejalan dengan Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027, terutama dalam menjalankan program pilar pertama.

Kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan

Di tahun 2023 ini, OJK telah mengembangkan sistem informasi pengawasan berbasis risiko terhadap Perusahaan Efek dan Manajer Investasi. Kebijakan ini diharapkan mampu memetakan Perusahaan Efek dan Manajer Investasi berdasarkan tingkat risikonya sehingga hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi pengawas dalam menetapkan strategi pengawasan dan mengambil kebijakan yang diperlukan.

OJK bersama SRO juga telah melakukan enhancement terhadap sistem CTP-PLTE yang digunakan untuk proses pelaporan transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk. Sistem ini memainkan peranan penting dalam mekanisme pelaporan transaksi EBUS oleh pelaku pasar, pemantauan transaksi oleh OJK, serta Lelang Pembelian Kembali Surat Berharga Negara oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) ke Dealer Utama SUN. Pembaharuan sistem CTP - PLTE telah live pada tanggal 31 Juli 2023. Tujuan pengembangan dimaksud adalah untuk memastikan integritas data dan kualitas pelaporan yang lebih baik.

Kebijakan dalam rangka peningkatan variasi produk dan jumlah investor

Dalam rangka harmonisasi atas terbitnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terkait OBDA dan SUKDA dan peraturan turunannya yaitu RPP tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional dan RPMK tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengelolaan OBDA dan SUKDA, saat ini OJK sedang menyusun RPOJK baru terkait Penerbitan dan Laporan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah menggantikan POJK sebelumnya yaitu POJK 61, 62, dan 63 Tahun 2017. 

Kebijakan dalam menjaga stabilitas pasar dan upaya peningkatan perlindungan investor

Untuk memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal, termasuk kinerja pelaku industri Pasar Modal, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Kebijakan ini memberikan wewenang kepada OJK dalam mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang Pasar Modal yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan perlindungan investor.

Kebijakan dalam rangka mendukung keuangan berkelanjutan

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon yang mengatur persyaratan, perizinan, serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Selain itu, OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) yang menyepakati perluasan kerja sama serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

OJK saat ini tengah menyusun RPOJK terkait Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) berlandaskan keberlanjutan yang salah satu tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi Emiten dalam menerbitkan instrumen EBUS berbasis lingkungan, sosial, berkelanjutan, termasuk Sukuk Wakaf dan Sustainability Linked EBUS dengan memberikan insentif yang kemungkinan akan berlaku sama bagi penerbitan green bond, seperti pengurangan biaya pendaftaran di OJK dan pengurangan biaya pencatatan di Bursa Efek.

Kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen OJK dalam mendukung pendalaman pasar keuangan khususnya Implementasi Keuangan Keberlanjutan sekaligus Pasar Modal syariah di Indonesia.

 

Kategori :