Keluarga Brigadir J Kecewa, Pengurangan Vonis Sambo CS Dinilai Tidak Memberikan Contoh Baik Penegakan Hukum

Rabu 09-08-2023,09:21 WIB
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, Jakarta – Pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung atas Kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, keluarga Brigadir J mengaku kecewa berat. Para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini malah mendapat keringan hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung, yang diketuai hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu juga dibantu panitera pengganti Rudi Soewasono.

 

Seperti yang dikutip dari disway.id, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan keputusan hakim MA tersebut tidak mencerminkan rasa empati terhadap keluarga korban. 

 

"Kami selaku Kuasa Hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis Terdakwa Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban," ujar Martin Lukas Simanjuntak, Rabu, 9 Agustus 2023.

BACA JUGA:Hukuman Ferdy Sambo Dikurangi MA, Tidak Jadi Vonis Mati !

Martin juga menilai, putusan kasasi MA tersebut tidak memberikan contoh yang baik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

 

"Selain itu tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," tambah Martin.

BACA JUGA:Mahkamah Agung Klaim Tidak ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Meski demikian, Martin mengatakan keluarga dan tim hukum akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi MA dan hal-hal apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Martin mengaku menghormati keputusan hakim Mahkamah Agung (MA). Martin mengungkapkan hukuman seumur hidup lebih sakit jika dibandingkan dengan hukuman mati. 

 

"Kalau menurut saya lebih sakit dihukum seumur hidup daripada dihukum mati. Toh dihukum mati juga nggak bisa dieksekusi juga," tukas Martin. 

 

Kategori :