Polresta Jambi Ringkus 10 Tersangka Sabu, Dengan BB Mencapai Rp 2 Miliar

Selasa 08-08-2023,08:40 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Ade Putra

Jambitv.co, KotaJambi – Dalam 6 hari terakhir, sejak 1 sampai dengan 6 Agustus 2023. Polresta Jambi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hasil pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan langsung lewat jumpa pers yang digelar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, pada Senin siang 7 Agustus 2023. 

 

Dalam penangkapan 10 tersangka narkoba ini, Polresta Jambi meringkus para pelaku dari 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Namun yang terbesar, merupakan penangkapan di TKP Kelima dan Keenam dengan barang bukti yang mencapai Satu Setengah Kilogram Sabu.

 

“Ini merupakan pengungkapan dalam waktu 6 hari, dari tanggal 1 sampai 6 Agustus 2023. Terdiri dari 6 tempat kejadian perkara, TKP pertama ada di Kelurahan Mayang dengan tersangka 1 orang, dengan barang bukti 3 gram sabu. TKP kedua di Eka Jaya, 2 orang tersangka dengan barang bukti 7 gram sabu. TKP ketiga ada di Telanaipura dengan tersangka satu orang dan barang bukti 11,11 gram sabu. TKP keempat di Sipin dengan tersangka 1 orang dan barang bukti 2 gram sabu. TKP kelima hasil dari pengembangan TKP pertama dan keempat, barang bukti sebanyak 945,79 gram sabu hampir mencapai 1 kilogram. Kemudian kita kembangkan lagi, TKP yang keenam di Jelutung dengan tersangka 4 orang dan barang bukti 670 gram sabu,” sebut Kapolresta Jambi membacakan pers rilisnya.

BACA JUGA:Gerebek Pulau Pandan, Polisi Tangkap 9 Orang Tersangka Narkoba, Basecamp di Bakar

Dari penangkapan di 6 TKP tersebut, total barang bukti yang didapat dari 10 tersangka mencapai 1.639,93 gram sabu atau 1,6 Kilogram. Dari total barang bukti tersebut, jika dihitung dengan nilai jualnya, maka nilai kerugiannya mencapai 2 miliar rupiah.

 

“Total dari penangkapan selama 1 minggu ini, berjumlah 1.639,93 gram atau satu setengah kilo lebih. Dimana kerugian kami taksir kurang lebih 2 Miliar rupiah,” ujar Kapolreta.

BACA JUGA:Polresta Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di 3 Lokasi

Dari sisi penyelamatan terhadap peredaran barang bukti tersebut, Kapolresta mengatakan bahwa 1,6 kilogram sabu yang berhasil digagalkan peredarannya, telah menyelamatkan 1.300 orang.

 

“Untuk yang berhasil kita selamatkan sekitar 1.300 orang,” tambahnya.

BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap 45 Sindikat Narkoba, Hasil Pengungkapan Kasus Sejak Januari

Dari 10 tersangka, pasal yang dikenakan berbeda. Ada 8 orang pengedar yang dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU KUHP, dengan ancaman hukuman mati. Sementara 2 orang tersangka sebagai kurir dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.

 

“Untuk pasal yang kita kenakan, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan pidana denda ditambah sepertiga terhadap 8 tersangka. Kemudian pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk 2 tersangka,” pungkas Kombes Pol Eko Wahyudi. 

 

Kategori :