Jambitv.co, KotaJambi – Dalam 6 hari terakhir, sejak 1 sampai dengan 6 Agustus 2023. Polresta Jambi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hasil pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan langsung lewat jumpa pers yang digelar Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, pada Senin siang 7 Agustus 2023.
Dalam penangkapan 10 tersangka narkoba ini, Polresta Jambi meringkus para pelaku dari 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Namun yang terbesar, merupakan penangkapan di TKP Kelima dan Keenam dengan barang bukti yang mencapai Satu Setengah Kilogram Sabu. “Ini merupakan pengungkapan dalam waktu 6 hari, dari tanggal 1 sampai 6 Agustus 2023. Terdiri dari 6 tempat kejadian perkara, TKP pertama ada di Kelurahan Mayang dengan tersangka 1 orang, dengan barang bukti 3 gram sabu. TKP kedua di Eka Jaya, 2 orang tersangka dengan barang bukti 7 gram sabu. TKP ketiga ada di Telanaipura dengan tersangka satu orang dan barang bukti 11,11 gram sabu. TKP keempat di Sipin dengan tersangka 1 orang dan barang bukti 2 gram sabu. TKP kelima hasil dari pengembangan TKP pertama dan keempat, barang bukti sebanyak 945,79 gram sabu hampir mencapai 1 kilogram. Kemudian kita kembangkan lagi, TKP yang keenam di Jelutung dengan tersangka 4 orang dan barang bukti 670 gram sabu,” sebut Kapolresta Jambi membacakan pers rilisnya. BACA JUGA:Gerebek Pulau Pandan, Polisi Tangkap 9 Orang Tersangka Narkoba, Basecamp di Bakar Dari penangkapan di 6 TKP tersebut, total barang bukti yang didapat dari 10 tersangka mencapai 1.639,93 gram sabu atau 1,6 Kilogram. Dari total barang bukti tersebut, jika dihitung dengan nilai jualnya, maka nilai kerugiannya mencapai 2 miliar rupiah. “Total dari penangkapan selama 1 minggu ini, berjumlah 1.639,93 gram atau satu setengah kilo lebih. Dimana kerugian kami taksir kurang lebih 2 Miliar rupiah,” ujar Kapolreta. BACA JUGA:Polresta Jambi Gerebek Basecamp Narkoba di 3 Lokasi Dari sisi penyelamatan terhadap peredaran barang bukti tersebut, Kapolresta mengatakan bahwa 1,6 kilogram sabu yang berhasil digagalkan peredarannya, telah menyelamatkan 1.300 orang. “Untuk yang berhasil kita selamatkan sekitar 1.300 orang,” tambahnya. BACA JUGA:Polresta Jambi Tangkap 45 Sindikat Narkoba, Hasil Pengungkapan Kasus Sejak Januari Dari 10 tersangka, pasal yang dikenakan berbeda. Ada 8 orang pengedar yang dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU KUHP, dengan ancaman hukuman mati. Sementara 2 orang tersangka sebagai kurir dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. “Untuk pasal yang kita kenakan, pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan pidana denda ditambah sepertiga terhadap 8 tersangka. Kemudian pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun untuk 2 tersangka,” pungkas Kombes Pol Eko Wahyudi.Polresta Jambi Ringkus 10 Tersangka Sabu, Dengan BB Mencapai Rp 2 Miliar
Selasa 08-08-2023,08:40 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Ade Putra
Tags : #sabu senilai 2 miliar
#peringkat narkoba jambi
#peredaran narkoba di jambi
#narkoba di kota jambi
Kategori :
Terkait
Rabu 09-08-2023,08:02 WIB
Beli Sabu di Tebo Minimal Bayar Uang Muka Rp 10 Juta ke Pengedar
Selasa 08-08-2023,08:57 WIB
Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Atap Sekolah Dasar
Selasa 08-08-2023,08:40 WIB
Polresta Jambi Ringkus 10 Tersangka Sabu, Dengan BB Mencapai Rp 2 Miliar
Kamis 03-08-2023,15:22 WIB
Dari Peringkat 4 Nasional, Jambi Berhasil Turun ke Peringkat 26 Penyalahgunaan Narkotika
Terpopuler
Jumat 22-08-2025,09:20 WIB
Tak Kunjung Ganti Rugi, Ratusan Warga Pulau Pandan Kembali Kepung PLTA Kerinci
Jumat 22-08-2025,14:55 WIB
6 Ribu Hektar Lahan Di Sarolangun Disegel Satgas PKH
Jumat 22-08-2025,13:59 WIB
Dana Desa Tak Cair, Pemkab Tebo Non Aktifkan Kades Sungai Pandan
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,09:39 WIB
Lagi! Dokter Tolak Pasien Kritis Terjadi di Puskesmas Semerap, Keluarga Korban Mengamuk!
Terkini
Jumat 22-08-2025,15:27 WIB
Wisuda Ke-117 Universitas Jambi, 1.007 Mahasiswa Resmi Menjadi Lulusan
Jumat 22-08-2025,15:13 WIB
3 Hari Pemutihan Pajak, Pemkab Tanjab Barat Raup Rp 700 Juta
Jumat 22-08-2025,14:55 WIB
6 Ribu Hektar Lahan Di Sarolangun Disegel Satgas PKH
Jumat 22-08-2025,14:41 WIB
Kesbangpol, Polda, dan Korem Jambi Bersatu Cegah Premanisme Lewat Sosialisasi
Jumat 22-08-2025,14:31 WIB