Polresta Jambi Tangkap 45 Sindikat Narkoba, Hasil Pengungkapan Kasus Sejak Januari

Polresta Jambi Tangkap 45 Sindikat Narkoba, Hasil Pengungkapan Kasus Sejak Januari

Jambitv.co, KotaJambi – Polresta Jambi tangkap 45 sindikat narkoba, hasil pengungkapan kasus sejak Januari. Sejak bulan Januari sampai dengan Juni 2023, Polresta Jambi berhasil mengungkap 31 kasus narkoba. Dari kasus tersebut, polisi menangkap 45 orang tersangka yang terlibat dalam sindikat jaringan narkoba. Waka Polresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan, dari 45 tersangka ada 23 tersangka yang sudah di limpahkan ke jaksa penuntut umum. Kemudian ada 22 tersangka yang masih dalam proses penyidikan. “Satres Narkoba Polresta Jambi telah melakukan pengungkapan 31 kasus narkoba dengan 45 orang tersangka. Penjabarannya, yang sudah di lakukan pelimpahan ke JPU sebanyak 23 orang. Kemudian yang saat ini masih di sidik ada 22 Orang.,” ujar AKBP Ruli Andi Yunianto. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 260,83 gram. Lalu, ganja 27.809,95 gram dan ektasi 15,86 gram atau 32 butir. “Barang bukti jenis narkoba sabu-sabu sebanyak 260,83 gram, kalau di uangkan senilai 312 juta rupiah. Kemudian ada 32 butir pil ekstasi, apabila di uangkan senilai 11,2 juta rupiah. Kemudian narkotika jenis ganja ada 27,8 gram apabila di uangkan senilai 139 juta rupiah,” beber Waka Polresta Jambi. Akibat perbuatannya, 45 tersangka narkoba ini di jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2, serta pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan/atau penjara seumur hidup. “Dalam hal ini masyarakat yang terselamatkan dari bahaya narkoba sebanyak 82 ribu orang. Semua pelaku di sangkutkan dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan/atau penjara seumur hidup,” pungkas Akbp Ruli Andi Yunianto. (Reporter: Rudiansyah/Editor: Ade Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: