MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Bahwa pada hari Rabu 15 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi telah mengamankan 1 orang DPO sejak Tahun 2016 atas nama Terpidana atas Dadang Saputra Bin Kanak di daerah Stockfile Batubara Talang Duku Kelurqhan Taman Rajo Kabupaten Muara Jambi.
Terpidana Dadang Saputra Bin Kanak telah menjadi Daptar Pencarian Orang selama 10 Tahun sebelum ditangkap Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bekerja bersama dengan Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi. Terpidana Dadang Saputra Bin Kanak telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.
BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sengetti Nomor : 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48)
Nomor : PRINT- 423 /L.5.19/ Eku.03/04/2026 tanggal 15 April 2026 atas nama Dadang Saputra Bin Kanak yang amar putusannya menghukum terpidana dengan pidana penjara selama
1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 75.000.000, - (Tujuh puluh lima juta) subsidiari 3 ( tiga) bukan kurungan
Selanjutnya Terpidana Dadang Saputra Bin Kanak menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Jambi.