Tim Tabur Kejati Jambi Amankan 1 DPO di Muara Jambi

Kamis 16-04-2026,10:07 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

MUAROJAMBI, JAMBITV.CO - Bahwa pada hari Rabu 15 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi telah mengamankan 1 orang DPO sejak Tahun 2016 atas nama Terpidana atas Dadang Saputra Bin Kanak  di daerah Stockfile Batubara Talang Duku Kelurqhan Taman Rajo Kabupaten Muara Jambi.

Terpidana Dadang Saputra Bin Kanak telah menjadi Daptar Pencarian Orang selama 10 Tahun sebelum ditangkap Tim Tangkap buronan (Tabur)  Kejaksaan Agung RI bekerja bersama dengan Tim  Tabur  Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi. Terpidana Dadang Saputra Bin Kanak telah melakukan tindak pidana Perlindungan Anak  melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

BACA JUGA:Polda Jambi Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus 58 Kg Sabu, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Kejar DPO

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Eksekusi Terhadap Putusan  Pengadilan Negeri Sengetti Nomor : 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) 

Nomor : PRINT-  423 /L.5.19/ Eku.03/04/2026 tanggal 15  April 2026  atas nama Dadang Saputra Bin Kanak yang amar putusannya menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 

1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 75.000.000, - (Tujuh puluh lima juta) subsidiari 3 ( tiga) bukan kurungan

Selanjutnya Terpidana Dadang Saputra Bin Kanak menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Jambi.

Kategori :