Sidang Kasus 58 Kg Sabu di PN Jambi, Terungkap Peran Terdakwa sebagai Kurir

Senin 13-04-2026,10:46 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang kasus 58 kilogram sabu dengan dua terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang terungkap, jika 58 kilogram sabu yang diamankan merupakan sisa dari total ratusan kilo sabu yang diedar.

Dalam sidang dengan agenda keterangan saksi penangkapan dari kepolisian, dengan dua terdakwa Agit Putra Ramadan dan Juniardo terungkap, jika sabu yang ditangkap oleh Polda Jambi merupakan sabu sisa. Menurut keterangan saksi, mobil Fortuner yang dibawa terdakwa membawa 4 koper sabu, 2 koper di antaranya telah diantarkan ke Mesuji, Lampung. Sedangkan 2 koper lainnya berhasil diamankan.

BACA JUGA:Dua Kurir 58 Kg Sabu Didakwa Hukuman Mati

Sementara itu, ketika saksi penangkapan ditanyakan oleh hakim terkait kaburnya tersangka Alung, saksi menyebut jika dalam penangkapan ada 3 tersangka yang diamankan, yakni Alung, Agit, dan Juniardo. Dan ketiganya sudah diantarkan ke Polda Jambi dan diserahkan kepada penyidik.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Sri Haryati mengungkapkan, jika dalam kasus ini dan fakta persidangan terungkap jelas, peran Alung dan dua terdakwa yakni Agit dan Juniardo hanya sebagai kurir. Di mana keduanya bertugas mengantar barang haram tersebut, dengan imbalan mencapai 45 juta rupiah.

“Dari keterangan sidang, kedua terdakwa melakukan peran sebagai kurir atas perintah seseorang,” pungkas Sri Haryati, penasihat hukum terdakwa.

Kategori :