Siswa SD-SMP Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah, Ini Kata Wako Alfin!
Siswa SD-SMP Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah, Ini Kata Wako Alfin!-Dewi Wilona-Jambitv.co
SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerbitkan surat edaran tentang larangan siswa menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Aturan ini berlaku untuk seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Surat edaran tersebut bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 dan ditetapkan pada 8 April 2026. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekolah.
Dalam edaran dijelaskan, meningkatnya jumlah siswa yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kemacetan di sekitar sekolah, hingga terganggunya proses belajar mengajar. Selain itu, sebagian siswa dinilai belum cukup umur dan belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai.
Pemerintah menegaskan bahwa siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, maupun jenis kendaraan lainnya ke lingkungan sekolah.
BACA JUGA:Pemkot Sungai Penuh Tegaskan Warga Bayar Pajak
Orang tua/wali siswa diharapkan dapat mendukung kebijakan ini dengan mengantar dan menjemput anak sesuai ketentuan. Sementara itu, pihak sekolah diminta untuk menegakkan aturan secara tegas serta memastikan tidak ada siswa yang melanggar.
Selain itu, sekolah hanya diperbolehkan menyediakan area parkir bagi guru dan tenaga kependidikan, bukan untuk siswa. Bagi siswa yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah masing-masing.
Kebijakan ini juga didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta berbagai peraturan di bidang pendidikan terkait keselamatan peserta didik.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi keselamatan generasi muda.
BACA JUGA:Pemkot Sungai Penuh Komit Tingkatkan SDM Transportasi Lewat Rakornas
“Keselamatan anak-anak kita adalah prioritas utama. Banyak siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki kemampuan berkendara yang baik, sehingga sangat berisiko jika dibiarkan membawa kendaraan sendiri ke sekolah,” ujar Alfin.
Ia juga mengajak seluruh pihak, terutama orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama mendukung penerapan aturan tersebut.
“Kami berharap orang tua dapat berperan aktif dengan mengantar dan menjemput anak, serta pihak sekolah melakukan pengawasan secara tegas. Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk kepedulian kita terhadap masa depan anak-anak,” tuturnya.
Alfin menjelaskan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini di kalangan pelajar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: