Diduga Penadah Emas Ilegal (PETI), Warga Muara Tabir Tebo Ditangkap Polda Jambi
Diduga Penadah Emas Ilegal (PETI), Warga Muara Tabir Tebo Ditangkap Polda Jambi-Arief Rizal-Jambitv.co
TEBO, JAMBITV.CO – Tim dari Polda Jambi dilaporkan mengamankan seorang pria berinisial S (Santo), warga RT 03, Desa Embacang Gedang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, pada Rabu (08/04/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. S ditangkap di kediamannya atas dugaan keterlibatan sebagai penadah hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau dompeng.
Menurut keterangan warga setempat yang menyaksikan proses pengamanan tersebut, S tidak ditangkap sendirian. Nama lain berinisial A (Arif) juga disebut-sebut ikut terseret. Keduanya diduga memiliki peran spesifik: satu sebagai pembakar/pemurni emas hasil dompeng, dan satunya lagi bertugas memasarkan emas ilegal tersebut.
"Benar bang, Santo ditangkap pihak Polda Jambi. Dia diduga sebagai penadah emas hasil dompeng ilegal di wilayah ini," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain diduga sebagai penadah dan penjual, warga juga mengungkap bahwa S disinyalir memiliki lokasi tambang dompeng pribadi yang beroperasi di pinggiran Sungai Batang Tabir. Penangkapan yang disaksikan puluhan warga desa ini sempat menjadi pusat perhatian masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jambi mengenai detail penangkapan maupun status hukum para terduga pelaku. Pihak keluarga atau perwakilan terduga pelaku juga belum memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: