Jambitv.co, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi sedang memburu 8 orang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias buronan. Para buronan tersebut terlibat kasus Tindak Pidana Umum dan kasus Tindak Pidana Korupsi.
Delapan buronan tersebut adalah, Sanggam Parapat yang terlibat kasus penipuan. Asril yang juga terlibat kasus penipuan. Dadang Saputra terlibat Kasus Perlindungan Anak. Edoh buronan korupsi. BACA JUGA:Kejati Kembali Sita 4 Aset Milik Yunsak El Halcon, Terkait Korupsi Bank Jambi Kemudian Joni Rusman terlibat kasus Korupsi Disdikpora Sarolangun. Lalu Zulfikar terkait kasus Minerba tanpa ijin. Leo Darwin terlibat kasus korupsi dan Efda Yani dalam kasus penggelapan. “Semester ini, sampai bulan Juli. Kita sudah menangkap 3 orang buronan dari 11 orang. Tersisa ada 8 orang lagi DPO, yang sedang kita buru bekerja sama dengan Kejagung. Akan terus kita cari dan kita tangkap para buronan ini,” ujar Elan Suherlan, Kajati Kambi. BACA JUGA:Dalam 6 Bulan Kejati Selamatkan Rp 34 Miliar Uang Negara yang Dikorupsi Dalam pencarian para buronan ini, selain Tim Kejaksaan dan Jajaran dibantu Tim dari Kejagung, Kajati Jambi juga telah menjalin kerjasama dengan sejumlah instansi terkait. Seperti Lembaga Adat Melayu Jambi, untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait perburuan para buronan tersebut.Kejaksaan Tinggi Jambi Buru 8 Orang Buronan
Sabtu 05-08-2023,11:21 WIB
Editor : Ade Putra
Kategori :