BATANGHARI, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri bersama aparat gabungan di Kabupaten Batang Hari musnahkan barang bukti perkara tindak pidana narkotika. Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Hari bersama unsur Forkopimda dan pemerintah daerah setempat pada Rabu sore, (11/3) kemarin, melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Salah satunya terhadap barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, maupun pil ekstasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Hari, Muhammad Irwan, mengatakan bahwa sejumlah barang bukti dari 14 perkara narkotika yang dimusnahkan, yakni berupa barang bukti sabu seberat 12,02 gram, ganja seberat 1,50 gram, serta pil ekstasi seberat 0,10 gram. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan cairan kimia agar tidak lagi dapat digunakan.
BACA JUGA:Kejari Blender 82,39 Gram Sabu Pada Pemusnahan Barang Bukti 19 Perkara
“Sebagai aparat penegak hukum tentu membawa pengaruh besar, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Kita bersama-sama membangun cara penanganan perkara dalam metode perundang-undangan yang baru ini sebagai tantangan bagi setiap aparat penegak hukum,” ungkap M. Irwan, Kajari Batang Hari.
Selain barang bukti tersebut, kejaksaan bersama aparat gabungan ini juga memusnahkan sejumlah barang bukti dari 14 perkara tindak pidana gabungan, seperti 1 unit sepeda motor beserta keranjang, maupun dodos dan tali tambang. Kemudian senjata tajam jenis parang, tojok, dan egrek maupun sepucuk senjata api. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan cara dipotong serta dilakukan pembakaran.