Terdakwa Kasus Asusila Bujang Rimbo Divonis 3 Bulan 10 Hari Penjara

Sabtu 14-03-2026,09:08 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

JAMBI, JAMBITV.CO - Sempat kabur usai sidang dan dibawa kelompoknya dari komunitas Suku Anak Dalam, terdakwa kasus asusila Bujang Rimbo akhirnya kembali ke Pengadilan Negeri Muara Tebo dan langsung menerima vonis dari majelis hakim.

Terdakwa kasus asusila dari komunitas Suku Anak Dalam Temenggung Bujang Rimbo kembali menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Muara Tebo setelah sebelumnya sempat dibawa kabur oleh kelompoknya usai persidangan. Setelah dilakukan pendekatan oleh aparat penegak hukum, terdakwa akhirnya kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan yang sempat tertunda.

Kajati Jambi Sugeng Hariyadi mengatakan, dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana lima bulan sepuluh hari penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni tiga bulan sepuluh hari penjara. Putusan itu mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk adanya perdamaian antara pihak terdakwa dan korban, serta faktor sosial di lingkungan komunitasnya. Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Polres Kerinci Selidiki Dugaan Asusila oleh Staf Desa terhadap Perempuan Disabilitas

“Yang bersangkutan bukan melarikan diri, tetapi dilarikan oleh kelompok tersebut. Hari ini telah dilakukan penuntutan sekaligus putusan, sehingga proses penegakan hukum dianggap selesai dan selanjutnya diserahkan kepada Kejari Tebo untuk dieksekusi.”ungkap Sugeng Hariyadi, Kajati Jambi

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah terdakwa melarikan diri dari pengawalan usai sidang. Bahkan, sempat terjadi kericuhan antara kelompok keluarga terdakwa dengan petugas di lingkungan pengadilan.

Kategori :