Korupsi PT PAL, Viktor Gunawan Ungkap Proses Pembelian Saham dan Pertanyakan Operasional Pabrik yang Disita

Jumat 13-03-2026,10:56 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dengan terdakwa Bengawan Kamto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam persidangan tersebut, saksi Viktor Gunawan yang merupakan mantan Direktur Utama PT PAL, sekaligus terpidana dalam perkara yang sama, mengungkap perannya dalam proses pengurusan pembelian saham perusahaan, serta mempertanyakan penyitaan pabrik kelapa sawit yang hingga kini masih beroperasi.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dengan terdakwa Bengawan Kamto dan Arif Rochman di Pengadilan Negeri Jambi, menghadirkan saksi Viktor Gunawan, mantan Direktur Utama PT PAL yang juga terpidana dalam perkara yang sama. Dalam kesaksiannya, Viktor mengakui dirinya berperan dalam proses pengurusan pembelian saham PT PAL, serta menjadi pihak yang pertama kali menyampaikan informasi mengenai peluang bisnis pabrik kelapa sawit tersebut kepada Gunawan.

BACA JUGA:Eksepsi Arif Rochman Ditolak, Sidang Korupsi Kredit PT PAL Berlanjut ke Pembuktian

Viktor menjelaskan, awalnya rencana investasi sempat diarahkan melalui perusahaan PT SMS, dengan modal dari Gunawan. Namun rencana itu batal, karena lahan yang akan digunakan bermasalah. Selanjutnya muncul opsi menggunakan PT PAL, dan Viktor mengaku mengetahui informasi tersebut dari Arif Rohman, sebelum akhirnya dilakukan negosiasi dengan Wendy, hingga disepakati nilai pembelian saham sebesar Rp126 miliar.

Dalam prosesnya, Viktor juga mengungkap pembayaran Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebesar Rp15 miliar yang dilakukan tiga kali, dengan dana berasal dari Gunawan melalui PT Jaya Indah. Ia juga mengurus pengajuan kredit untuk investasi dan modal kerja ke Bank BNI Palembang, dengan total pengajuan Rp110 miliar, yang akhirnya disetujui sebesar Rp90 miliar.

Di persidangan, Viktor turut mempertanyakan operasional pabrik kelapa sawit PT PAL yang masih berjalan, meski telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 23 Juni 2025. Ia menilai hal tersebut perlu dijelaskan, termasuk apakah pendapatan dari operasional tersebut benar-benar disetorkan ke kas negara. Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum menyebut pabrik saat ini dikelola oleh PT Mayang Mangurai Jambi, dan hasil pengelolaannya disetorkan ke kas negara. Pihak pengelola juga direncanakan akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang berikutnya, untuk menjelaskan operasional serta aliran dana PT PAL setelah penyitaan.

Kategori :