Sidang Korupsi DAK Disdik Jambi Ungkap Fakta Baru Terkait Spesifikasi Barang
Sidang Korupsi DAK Disdik Jambi Ungkap Fakta Baru Terkait Spesifikasi Barang-Agustri-Jambitv.co
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik SMK dari Dana Alokasi Khusus tahun 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, mengungkap fakta baru di persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa barang yang diterima harus sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak pada aplikasi pengadaan. Jika barang yang datang tidak sesuai, maka wajib dikembalikan kepada penyedia dan diganti dengan barang yang sesuai spesifikasi .
Saksi juga menegaskan bahwa sebelum barang dikirim ke sekolah, pihak dinas atau Pejabat Pembuat Komitmen terlebih dahulu harus melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, maka pembayaran kepada penyedia tidak boleh dilakukan hingga barang diganti sesuai kontrak. Namun berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, sejumlah kepala sekolah menyebut banyak peralatan yang diterima tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada yang tidak bisa digunakan. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia tetap dilakukan .
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DAK Disdik Provinsi, Penyidik Tetapkan Varial Adi Putra Sebagai Tersangka
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah, adanya perusahaan yang terdaftar dalam sistem pengadaan. Namun proses pembelian hingga pengiriman barang justru dilakukan oleh perusahaan lain yang tidak terdaftar. Menurut saksi ahli, praktik tersebut tidak dibenarkan karena dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.
Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan peralatan praktik utama SMK melalui Dana Alokasi Khusus fisik tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan total anggaran sekitar 62 miliar rupiah, untuk 30 paket pengadaan. Berdasarkan perhitungan jaksa, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar 21,8 miliar rupiah, yang melibatkan sejumlah perusahaan penyedia .
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: