Berkas Perkara 264 Kilogram Sabu Cair Dilimpahkan Ke Kejagung RI

Jumat 04-08-2023,10:15 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Bahtiar AB

Jambitv.co, kotajambi - Berkas perkara pengungkapan kasus sabu cair dengan tersangka satu orang warga negara Iran atas nama Nadeem Bastam . yang berhsail diungkap Polda Jambi dan Bareskrim Polri. Akan dilimpah ke Kejaksaan Agung RI. Dan sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Pandeglang Banten.

Tim Direktorat Narkoba Polda Jambi bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri. Berhasil mengungkap peredaran narkoba Sabu Cair Jaringan Internasional sebanyak 264 Kilogram pada awal Mei 2023 lalu. Bahkan saat ini barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan di mapolda jambi pada Kamis 3 Agustus 2023.

Mengenai kasus tertsebut, Kepala Seksi Wilayah 2 Pra Penuntutan Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan Agung RI Fardhiyan Affandi mengatakan. Berkas perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Muda Pidana Umum Bidang Narkotika, dan tim semuanya dari Kejaksaan Agung dan tidak akan dilimpahkan di daerah.

“Pelimpahan perkaranya itu ke Kejaksaan Agung di bagian Jaksa Agung Muda Pidana Umum Bidang Narkotika  dan zat adiktif lainnya. Tim jaksanya itu dari kejaksaan agung semua tidak dilimpahkan ke daerah,” Kata Fardhiyan Affandi.

Fardhiyan Affandi juga menambahkan, sesuai dengan lokus sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang Banten. Karena menurut Fahrdhiya Affandi, penangkapan tersangka masuk di titik kordinat  di Daerah Wilayah Banten.

Kategori :