Hardizal Soroti Dugaan Pencopotan Aset Disdik, DPRD Tak Diberi Tahu Soal Pindah Kantor

Kamis 12-02-2026,09:39 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO – Terkait dugaan perusakan fasilitas pada bangunan lama Kantor Dinas Pendidikan yang berlokasi di Desa Sumur Gedang, Kecamatan Pesisir Bukit, Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, S.Sos., M.H., angkat bicara. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pencopotan pintu dan stop kontak dari kantor lama yang sebelumnya digunakan oleh Dinas Pendidikan.

Hardizal menegaskan bahwa apa pun alasannya, tindakan pencopotan fasilitas kantor tanpa prosedur yang jelas dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia menilai, sebagai institusi pemerintah, setiap langkah yang menyangkut aset daerah harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Apapun alasannya, tindakan seperti ini tidak dibenarkan jika tidak melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. Ini menyangkut aset pemerintah daerah yang harus dijaga dan dikelola dengan baik,” tegas Hardizal.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Tebo Gelar RDP Bersama Kades dan BPD Sungai Rambai

Sebagaimana diketahui, Kantor Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh kini telah berpindah ke gedung baru yang berada di kawasan perkantoran, tepatnya di samping Dinas Kominfo. Terkait pemindahan pintu dari kantor lama ke kantor yang baru, sebelumnya Sekretaris Dinas Pendidikan, Bovi, telah menjelaskan bahwa pintu tersebut merupakan aset Dinas Pendidikan dan dipindahkan untuk digunakan kembali di kantor yang baru.

Namun demikian, Hardizal menilai bahwa proses perpindahan kantor tersebut seharusnya disampaikan secara resmi kepada DPRD sebagai lembaga pengawas. Ia mengaku pihak DPRD tidak menerima pemberitahuan terkait perpindahan kantor tersebut.

“Dinas Pendidikan pindah ke kantor yang baru, namun kami dari DPRD tidak diberi tahu. Seharusnya ada pemberitahuan secara resmi. Memang, kalau kita lihat kondisi kantor lama, kami juga menilai sudah kurang layak. Namun tetap harus ada prosedur yang ditempuh saat melakukan perpindahan,” ujarnya.

BACA JUGA:Heboh Video Pamer Sertifikat Tanah, Anggota DPRD Muaro Jambi Disorot Warganet

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa apabila kantor baru belum memiliki fasilitas yang memadai, seperti pintu, maka hal tersebut seharusnya sudah diantisipasi dalam perencanaan anggaran dan pengadaan oleh pihak dinas, bukan dengan mencopot fasilitas dari gedung lama yang berpotensi menimbulkan kesan perusakan.

“Jika memang kantor yang baru belum memiliki pintu, itu harus diantisipasi sejak awal oleh Dinas Pendidikan. Bukan kemudian pintu dari kantor lama yang dicopot begitu saja. Semua ada aturan dan tata kelola aset yang harus dipatuhi,” tambahnya.

Hardizal juga mengingatkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh lebih berhati-hati dalam mengelola dan memindahkan aset daerah. Ia berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama agar ke depan tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

BACA JUGA:RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Menurutnya, koordinasi antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam setiap kebijakan strategis, termasuk perpindahan kantor dan pengelolaan aset. Dengan komunikasi yang baik, polemik seperti ini dapat dihindari.

DPRD, lanjut Hardizal, akan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses pemindahan aset tersebut. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kota Sungai Penuh.

Kategori :