Diduga Wanprestasi Pengadaan Alkes, RSUD Raden Mattaher Digugat Rekanan Rp 12 Miliar

Selasa 23-12-2025,10:24 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti

JAMBI, JAMBITV.CO - Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mataher Jambi digugat secara perdata oleh rekanan penyedia alat kesehatan. Gugatan diajukan karena rumah sakit diduga wanprestasi dalam pembayaran pengadaan alat kesehatan senilai belasan miliar rupiah.

RSUD Raden Mataher Jambi resmi digugat oleh rekanannya PT Rajawali Nusindo, terkait pengadaan alat kesehatan. Gugatan perdata tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 250/Pdt.G/2025/PN Jmb.

Humas Pengadilan Negeri Jambi Otto Edwin mengatakan, gugatan didaftarkan oleh pihak penggugat pada Senin 15 Desember 2025. Dalam gugatan tersebut, PT Rajawali Nusindo meminta pihak rumah sakit melakukan pembayaran atas pembelian alat kesehatan, dengan nilai mencapai Rp 12 miliar.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Pangkas Anggaran untuk Tutupi Hutang RSUD Raden Mattaher

Otto menjelaskan gugatan diajukan dengan dasar wanprestasi, lantaran penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.

“Gugatan didaftarkan penggugat pada Senin, 15 Desember 2025. Dalam petitumnya, PT Rajawali Nusindo meminta RSUD Raden Mattaher melakukan pembayaran atas pengadaan alat kesehatan dengan nilai mencapai Rp12 miliar,” ujar Otto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/12/2025).

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahapan administrasi dan menunggu proses persidangan lebih lanjut. Pengadilan Negeri Jambi akan menjadwalkan sidang perdana serta memanggil para pihak yang bersengketa, untuk mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengadilan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Otto.

Kategori :