KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Rais Gunawan terdakwa kasus korupsi PT PAL dituntut 3 tahun penjara. Menurut jaksa penuntut umum, Rais terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua.
Dalam sidang yang digelar pada Senin siang, Rais Gunawan terdakwa kasus korupsi PT PAL menjalani sidang tuntutan. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum membebaskan Rais dari dakwaan primer, dan menyatakan Rais terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan kedua, Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, Junto Pasal 55 KUH Pidana. Rais dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. BACA JUGA:Rumah dan Kontrakan Irwandi Digeledah, Penyidik Kejari Sita Bukti Tambahan Korupsi Dana Desa Jaksa penuntut umum menilai, Rais terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menguntungkan diri sendiri dan orang orang lain. Serta berdasarkan audit kantor akuntan publik Jojo Sunaryo, Viktor Gunawan menikmati keuntungan Rp12,2 miliar, dan Bengawan Kamto Rp12,9 miliar. “Kalau salah satu unsur terpenuhi berarti larinya ke subsider, dan dia terbukti menguntungkan diri sendiri,” ungkap Insyayadi selaku JPU. BACA JUGA:JPU Persiapkan Jawaban Terkait Keberatan yang Disampaikan Penasihat Hukum TerdakwaRais Gunawan, Terdakwa Kasus Korupsi PT PAL Dituntut 3 Tahun Penjara.
Selasa 02-12-2025,12:02 WIB
Reporter : Agustri
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 30-06-2026,10:41 WIB
Wali Kota Maulana Apresiasi Donor Darah Bahagia PMI Kota Jambi
Kamis 25-06-2026,09:48 WIB
Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Pengurus Gereja GBKP dan GKPS di Kota Jambi
Senin 22-06-2026,09:58 WIB
Ketua TP PKK Nadiyah Maulana Meriahkan Hari Yoga Internasional ke-12 di Kota Jambi
Kamis 18-06-2026,19:24 WIB
Dipulangkan Lebih Awal, Seorang Jema'ah Haji Batang Hari Meninggal Dunia di Jambi
Sabtu 13-06-2026,15:00 WIB
Irwansyah Kembali Pimpin PWI Kota Jambi Setelah Terpilih Secara Aklamasi
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,13:42 WIB
Libur Sekolah Usai, MBG Kembali Dibagikan ke Siswa
Selasa 14-07-2026,12:46 WIB
Kabar Baik! Bapanas Perpanjang Bantuan Pangan bagi 33,2 Juta KPM hingga September
Selasa 14-07-2026,10:54 WIB
SK Bupati Tanjabbar Mandek, Pemprov-DPRD Siapkan Opsi Alihkan Dana BTT ke Bansos Bantu Korban Kebakaran
Selasa 14-07-2026,10:52 WIB
Penguatan Dolar AS dan Dampaknya terhadap Perekonomian Provinsi Jambi
Selasa 14-07-2026,10:42 WIB
Wali Kota Jambi Antar Anak ke Sekolah di Hari Pertama Tahun Ajaran Baru
Terkini
Selasa 14-07-2026,18:24 WIB
Hasil Mitigasi, Seluruh Kecamatan Di Batang Hari Dianggap Rawan Karhutla
Selasa 14-07-2026,18:05 WIB
1,45 Hektare Lahan Terbakar di Batang Hari, Heli Water Bombing Dikerahkan
Selasa 14-07-2026,13:42 WIB
Libur Sekolah Usai, MBG Kembali Dibagikan ke Siswa
Selasa 14-07-2026,13:41 WIB
Cacat Logika di Balik Narasi Rp1,5 Triliun Uang Rakyat Jambi Raib
Selasa 14-07-2026,13:33 WIB