Jokowi Akan Hadir di Sidang Kasus Roy Suryo dan Tifa, Bawa Semua Ijazah
-foto : kompas.com-
SOLO, JAMBITV.CO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan kesiapannya menghadiri sidang pembuktian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah. Jokowi berencana membawa dokumen ijazah dari berbagai jenjang pendidikan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Komitmen tersebut disampaikan setelah kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, bersama tim mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026). Dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/07/2026) diketahui pertemuan tersebut berlangsung untuk membahas perkembangan perkara sekaligus mematangkan persiapan menghadapi persidangan.
Yakup Hasibuan mengatakan, koordinasi dengan Jokowi dilakukan untuk memperbarui perkembangan sejumlah perkara yang kini berproses di jalur hukum. Menurut dia, perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma masih berada pada tahapan yang berbeda.
“Iya sempat ngobrol-ngobrol sama Pak Jokowi. Kita update tentang perkaranya yang sedang berjalan. Perkara Bu Tifa sudah mulai persidangan. Pak Roy masih pra-peradilan,” ujarnya Senin (13/7/2026). Dalam pembahasan itu, kata Yakup, tim hukum juga menyusun tahapan persiapan apabila agenda persidangan memasuki proses pembuktian.
Ijazah Akan Dihadirkan di Persidangan
Yakup menjelaskan, pihaknya akan membawa dokumen ijazah Jokowi dari seluruh jenjang pendidikan. Ijazah SD dan SMP akan dibawa langsung ke ruang sidang, sedangkan ijazah SMA dan S1 yang kini masih berada dalam status penyitaan juga akan dihadirkan. “Kita update timeline seperti apa. Persiapan untuk Pak Jokowi ingin hadir di persidangan untuk membawa ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita SMA dan UGM,” imbuh Yakup.
"Jadi hanya sharing-sharing update perkembangan dan tentunya sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir di persidangan," tambahnya. Yakup menegaskan, hingga saat ini rencana menghadirkan Jokowi dalam sidang pembuktian tidak berubah.
Waktu Kehadiran Tunggu Penetapan Majelis Hakim
Meski memastikan Jokowi akan datang ke persidangan, Yakup menyebut waktu kehadiran kliennya belum dapat dipastikan.
Penentuan apakah Jokowi dipanggil pada awal, pertengahan, atau akhir agenda pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim bersama jaksa penuntut umum.“Jadi mohon doanya teman-teman Pak Jokowi sehat selalu agar dapat hadir di persidangan nanti,” tutur Yakup.
"Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan kepada majelis dan tentu penuntut umum apakah menghadirkan Pak Jokowi di awal, pertengahan, di akhir pembuktian. Tapi agendanya di pembuktian pasti," lanjutnya. Yakup mengatakan, pihaknya juga membahas perkembangan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Menurut dia, Jokowi tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap perkara segera memasuki tahap pembuktian agar memperoleh kepastian hukum.
“Tadi kita sempat update pra-peradilan Pak Roy ini yang kedua. Bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga Pak Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya. "Dan yang penting perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau mendapat kepastian hukum dan perkara cepat selesai. Agar ada akhirnya perkara ini," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: