EX Pegawai BNI Kembali Dilaporkan Dalam Kasus Penggelapan Premi Asuransi

Selasa 02-12-2025,11:44 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - ‎Tiara Agus Fahira EX Pegawai BNI Asuransi Life Cabang Sungai Penuh yang berkasus dalam penggelapan uang nasabah sejumlah Rp.381.000.000, kini kembali dilaporkan atas kasus penggelapan uang Premi Asuransi Nasabah.

‎Tiara Agus Fahira yang sebelumnya tersandung kasus penggelapan dengan modus tukar uang baru untuk THR, dengan korban 28 orang dan kerugian mencapai Rp.381.000.000 kini kembali tersandung kasus pidana. ‎Baru-baru ini Tiara kembali dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, atau penggelapan dana Premi Nasabah BNI Life, dengan kerugian mencapai Rp.50.000.000.

BACA JUGA:‘RAH’ Warga Kayu Aro diamankan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan

Adapun ‎saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, untuk menunggu jadwal persidangan.

BACA JUGA:9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Sanggam Parapat Ditangkap Di Jakarta

Kategori :