SUNGAIPENUH, JAMBITV.CO - Tiara Agus Fahira EX Pegawai BNI Asuransi Life Cabang Sungai Penuh yang berkasus dalam penggelapan uang nasabah sejumlah Rp.381.000.000, kini kembali dilaporkan atas kasus penggelapan uang Premi Asuransi Nasabah.
Tiara Agus Fahira yang sebelumnya tersandung kasus penggelapan dengan modus tukar uang baru untuk THR, dengan korban 28 orang dan kerugian mencapai Rp.381.000.000 kini kembali tersandung kasus pidana. Baru-baru ini Tiara kembali dilaporkan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, atau penggelapan dana Premi Nasabah BNI Life, dengan kerugian mencapai Rp.50.000.000. BACA JUGA:‘RAH’ Warga Kayu Aro diamankan Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Adapun saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, untuk menunggu jadwal persidangan. BACA JUGA:9 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Sanggam Parapat Ditangkap Di JakartaEX Pegawai BNI Kembali Dilaporkan Dalam Kasus Penggelapan Premi Asuransi
Selasa 02-12-2025,11:44 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :