Korupsi Dana Desa Muara Hemat, Mantan Kades Jasman Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Muara Hemat, Mantan Kades Jasman Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa Muara Hemat, Mantan Kades Jasman Divonis 3 Tahun Penjara-Agustri-Jambitv.co

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Mantan Kepala Desa Muara Hemat, Kabupaten Kerinci, Jasman, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan APBDES tahun 2020 hingga 2021. Selain pidana penjara, Jasman juga didenda seratus juta rupiah, serta diwajibkan membayar uang pengganti mencapai tujuh ratus enam puluh sembilan juta rupiah.

Mantan Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, divonis tiga tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDES tahun anggaran 2020 hingga 2021. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 9 September 2026.

BACA JUGA:Desa Sadar HAM di Jambi Didorong Jadi Jalan Keluar Konflik

Selain pidana penjara, Jasman juga diwajibkan membayar denda seratus juta rupiah, serta uang pengganti sebesar tujuh ratus enam puluh sembilan koma empat juta rupiah. Majelis hakim memberikan waktu paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan, untuk membayar uang pengganti. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Jasman dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan Jasman mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai delapan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu enam ratus sepuluh rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: