KERINCI, JAMBITV.CO - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan 1 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana desa atau APBDes tahun 2021, di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Kades aktif dan mantan pejabat sementara atau Pjs Kades Desa Batang Merangin. Tersangka tersebut adalah pendamping lokal desa setempat, yang diduga ikut berperan membuat SPJ fiktif.
Setelah melalui tahap pemeriksaan dan penyidikan, penyidik kejaksaan menemukan 2 alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Irwandi sebagai tersangka. Kejari Sungai Penuh Robi Harianto Siregar membeberkan, anggaran dana desa yang diterima Desa Batang Merangin sebesar 1,6 miliar rupiah. Dimana tersangka Zulfikar menjadi Pjs dari Januari hingga Juli 2021. Kemudian dilanjutkan oleh Sumino Kades definitif hingga sekarang ini. BACA JUGA:10 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi Pada tahun 2021 terdapat laporan fiktif penggunaan APBD Sebesar 357.575.000 rupiah . Dimana sebelumnya juga terdapat laporan pertanggungjawaban fiktif yaang dibuat oleh saudara Irwandi selaku pendamping lokal Desa Batang Merangin. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 670.668.910 rupiah.” Ungkap Robi Harianto Siregar selaku Kepala Kejari Sungai Penuh. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo menjelaskan, peran Irwandi adalah membantu membuat laporan yang diduga fiktif pada tahun 2021. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan bersama tim teknis dan pihak inspektorat. Adapun kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya. sementara tersangka Irwandi saat ini ditahan di rumah tahanan kelas II B sungai penuh hingga 20 hari kedepan. BACA JUGA:Kasus Korupsi Kredit PT PAL, Dua Komisaris Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan “Ketika kami mendapatkan alat bukti yang cukup dalam keterlibatan masalah ini dari rekan-rekan, kami akan tetapkan tersangka.” Ungkap Yogi Purnomo.Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin
Jumat 28-11-2025,13:30 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Jumat 28-11-2025,13:40 WIB
Kejari Jambi Intensif Usut Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir Angso Duo, 30 Saksi Diperiksa
Jumat 28-11-2025,13:30 WIB
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin
Jumat 28-11-2025,13:26 WIB
Dua Mantan Ipar Pelaku Pembunuhan di Citra Raya City Berhasil Diringkus Polisi
Kamis 27-11-2025,14:19 WIB
Maulana Pimpin Prosesi Pemakaman Mantan Wali Kota Jambi di TMP Satria Bhakti
Kamis 27-11-2025,13:47 WIB
Kejari Jambi Geledah Kantor Pengelola Angso Duo, Dugaan Penyelewengan Pajak Parkir Diusut Tuntas
Terpopuler
Jumat 28-11-2025,13:40 WIB
Kejari Jambi Intensif Usut Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir Angso Duo, 30 Saksi Diperiksa
Jumat 28-11-2025,12:37 WIB
Harga Kebutuhan Pokok Naik Signifikan, Harga Cabai Merah Tembus Rp.80.000
Jumat 28-11-2025,13:30 WIB
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin
Jumat 28-11-2025,12:50 WIB
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dua Ruko Mebel di Kelurahan Tehok Terbakar
Jumat 28-11-2025,12:54 WIB
Si Jago Merah Melahap Habis Ruko Johan Luxury Tan, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta
Terkini
Jumat 28-11-2025,14:08 WIB
Tindak Pidana Curanmor Marak, Polres Muaro Jambi Tangkap Tiga Pelaku Utama
Jumat 28-11-2025,13:40 WIB
Kejari Jambi Intensif Usut Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir Angso Duo, 30 Saksi Diperiksa
Jumat 28-11-2025,13:37 WIB
Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan di Kerinci
Jumat 28-11-2025,13:30 WIB
Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin
Jumat 28-11-2025,13:26 WIB