Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi APBDes Batang Merangin

Jumat 28-11-2025,13:30 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

KERINCI, JAMBITV.CO - ‎Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali menetapkan 1 orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana desa atau APBDes tahun 2021, di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci. Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Kades aktif dan mantan pejabat sementara atau Pjs Kades Desa Batang Merangin. Tersangka tersebut adalah pendamping lokal desa setempat, yang diduga ikut berperan membuat SPJ fiktif.

‎Setelah melalui tahap pemeriksaan dan penyidikan, penyidik kejaksaan menemukan 2 alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Irwandi sebagai tersangka. Kejari Sungai Penuh Robi Harianto Siregar membeberkan, anggaran dana desa yang diterima Desa Batang Merangin sebesar 1,6 miliar rupiah. Dimana tersangka Zulfikar menjadi Pjs dari Januari hingga Juli 2021. Kemudian dilanjutkan oleh Sumino Kades definitif hingga sekarang ini.

BACA JUGA:10 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hadiri Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi

Pada tahun 2021 terdapat laporan fiktif penggunaan APBD Sebesar 357.575.000 rupiah . Dimana sebelumnya juga terdapat laporan pertanggungjawaban fiktif yaang dibuat oleh saudara Irwandi selaku pendamping lokal Desa Batang Merangin. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar 670.668.910 rupiah.” Ungkap Robi Harianto Siregar selaku Kepala Kejari Sungai Penuh. 

Sementara itu, ‎Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Yogi Purnomo menjelaskan, peran Irwandi adalah membantu membuat laporan yang diduga fiktif pada tahun 2021. Hal ini diketahui  setelah dilakukan pemeriksaan bersama tim teknis dan pihak inspektorat. Adapun kasus ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya. ‎sementara tersangka Irwandi saat ini ditahan di rumah tahanan kelas II B sungai penuh hingga 20 hari kedepan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kredit PT PAL, Dua Komisaris Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan

“Ketika kami mendapatkan alat bukti yang cukup dalam keterlibatan masalah ini dari rekan-rekan, kami akan tetapkan tersangka.” Ungkap Yogi Purnomo. 

Kategori :