Kasus Penggelapan Diktram Ditangkap Usai Gelapkan Motor Teman Sendiri

Kamis 27-11-2025,11:39 WIB
Reporter : agustri
Editor : Suci Mahayanti

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Seorang pemuda 22 tahun ditangkap Unit Opsnal Polsek Kota Baru. Pemuda tanggung ini ditangkap setelah diduga menggelapkan sepeda motor, milik temannya sendiri dan menjualnya ke pihak lain.

Polisi dari Unit Operasional Polsek Kota Baru menangkap Diktram 22 tahun atas dugaan penggelapan kendaraan. Ia dituduh meminjam sepeda motor milik temannya bernama Galang dan kemudian menjualnya. Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando mengatakan, peristiwa bermula pada 21 Oktober lalu,  saat Diktram meminjam motor Galang dengan alasan akan pulang ke rumah. Namun setelah motor dipinjam, pemiliknya tidak pernah mendapatkannya kembali.

BACA JUGA:Residivis Dibekuk Saat Jual Motor di Rimbo Bujang

Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan Diktram berada di cucian motor kinclong di Kawasan Talang Gulo. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta sepeda motor sebagai barang bukti. Polisi juga sudah mengamankan penadah yang membeli motor hasil tindak kejahatan itu untuk diproses hukum.

“2 orang tersangka ini yaitu kasus penggelapan motor, untuk kronologi nya tersangka ini meminjam motor korban lalu digelapkan.” Ujar Kompol Jimi. 

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Motor Selama Kabur, Pelaku Sempat Kerja Di Migas

Kedua tersangka yaitu Diktram dan penadah kini harus mendekam di penjara. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Kategori :