Ravina Salsabila Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Milyar

Rabu 19-11-2025,12:57 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

KERINCI, JAMBITV.CO - ‎Terdakwa Rafina Salsabila, ex Pegawai Bank Jambi kembali menjalani sidang dengan agenda keputusan. Terdakwa Rafina divonis 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

‎Saat vonis dijatuhkan, terdakwa Rafina mengatakan menyesal atas perbuatannya, dan ia masih pikir-pikir untuk menerima keputusan tersebut. Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa berpikir, jika ingin ajukan banding atau menerima keputusan sidang.

‎Adapun kasus yang dijalani Rafina adalah membuat catatan palsu untuk menarik saldo rekening nasabah. Korban pun bervariasi mulai ASN, yayasan panti hingga menyeret Mantan Bupati Kerinci Adirozal, dan 2 anggota DPRD Kerinci. Sebanyak 27 rekening nasabah berhasil dibobol dengan kerugian mencapai Rp 7 miliar. ‎Saat ini terdakwa di tahan di rutan kelas 2 B Sungai Penuh untuk menjalani hukumannya.

BACA JUGA:Kasus Pembobolan Rekening, Terdakwa Rafina Salsabila Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar

“Adapun putusannya 10 tahun dan denda 10 milyar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Adapun barang bukti berupa slip penarikan yang nota debet, surat pegawai bank pembangunan daerah Jambi hasil investigasi dari tim Skybank Jambi yang semuanya terlampir dalam amar putusan, dikembalikan kepada PT Bank Jambi pembangunan daerah Jambi cabang Kerinci. Kalau dari tuntutan penuntut umum itu 11 tahun dan denda Rp 10 milyar,” ucap Wanda Rara Fahreza selaku Jubir Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

“Dalam perkara perbankan, putusan yang dibacakan oleh hakim yaitu 10 tahun yang di mana satu tahun lebih rendah dari tuntutan kami yang mana, tuntutan kami itu 11 tahun. Untuk barang bukti memang ada banyak, beberapa slip pembayaran yang juga ada SK dari terdakwa sendiri yang keseluruhannya itu, hakim berpendapat sama, yaitu dikembalikan ke Bank Jambi cabang Kerinci. Untuk terdakwa masih mikir dalam waktu tujuh hari para pihak penuntut umum maupun terdakwa diberikan kesempatan mau mengajukan banding atau tidak,” ungkap M. Haris selaku JPU.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci Jalani Sidang Perdana  

 

Kategori :