KERINCI, JAMBITV.CO - Terdakwa Rafina Salsabila, ex Pegawai Bank Jambi kembali menjalani sidang dengan agenda keputusan. Terdakwa Rafina divonis 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara jika denda tidak dibayar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Saat vonis dijatuhkan, terdakwa Rafina mengatakan menyesal atas perbuatannya, dan ia masih pikir-pikir untuk menerima keputusan tersebut. Hakim pun memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa berpikir, jika ingin ajukan banding atau menerima keputusan sidang. Adapun kasus yang dijalani Rafina adalah membuat catatan palsu untuk menarik saldo rekening nasabah. Korban pun bervariasi mulai ASN, yayasan panti hingga menyeret Mantan Bupati Kerinci Adirozal, dan 2 anggota DPRD Kerinci. Sebanyak 27 rekening nasabah berhasil dibobol dengan kerugian mencapai Rp 7 miliar. Saat ini terdakwa di tahan di rutan kelas 2 B Sungai Penuh untuk menjalani hukumannya. BACA JUGA:Kasus Pembobolan Rekening, Terdakwa Rafina Salsabila Dituntut 11 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar “Adapun putusannya 10 tahun dan denda 10 milyar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Adapun barang bukti berupa slip penarikan yang nota debet, surat pegawai bank pembangunan daerah Jambi hasil investigasi dari tim Skybank Jambi yang semuanya terlampir dalam amar putusan, dikembalikan kepada PT Bank Jambi pembangunan daerah Jambi cabang Kerinci. Kalau dari tuntutan penuntut umum itu 11 tahun dan denda Rp 10 milyar,” ucap Wanda Rara Fahreza selaku Jubir Pengadilan Negeri Sungai Penuh. “Dalam perkara perbankan, putusan yang dibacakan oleh hakim yaitu 10 tahun yang di mana satu tahun lebih rendah dari tuntutan kami yang mana, tuntutan kami itu 11 tahun. Untuk barang bukti memang ada banyak, beberapa slip pembayaran yang juga ada SK dari terdakwa sendiri yang keseluruhannya itu, hakim berpendapat sama, yaitu dikembalikan ke Bank Jambi cabang Kerinci. Untuk terdakwa masih mikir dalam waktu tujuh hari para pihak penuntut umum maupun terdakwa diberikan kesempatan mau mengajukan banding atau tidak,” ungkap M. Haris selaku JPU. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci Jalani Sidang Perdana Ravina Salsabila Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Milyar
Rabu 19-11-2025,12:57 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 20-11-2025,13:59 WIB
Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara, Suliyanti Akan Ajukan Pembelaan
Kamis 20-11-2025,13:57 WIB
Suliyanti Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi
Rabu 19-11-2025,12:57 WIB
Ravina Salsabila Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Milyar
Selasa 18-11-2025,12:34 WIB
Polres Kerinci Kerahkan 500 Personel dalam Operasi Zebra Siginjai 2025
Senin 17-11-2025,13:22 WIB
Dugaan Malapraktik Khitan Kayu Aro: Empat Saksi Hadir, Terungkap Yogi Berpraktik Tanpa Izin
Terpopuler
Kamis 20-11-2025,21:43 WIB
Ketua BAZNAS Kota Jambi Dr. Muhammad Padli, Sosok Akademisi Yang Lahir Dari Pesantren, Ini Profilnya!!!
Kamis 20-11-2025,21:18 WIB
Pidato Elegan Ketua BAZNAS Kota Jambi: Zakat sebagai 'Ladang Jihad' Melawan Kemiskinan Struktural
Kamis 20-11-2025,20:26 WIB
Tenaga Ahli Gubernur Jambi Jangan Melampaui Kewenangan
Jumat 21-11-2025,12:12 WIB
Kasus Pembunuhan, Tersangka Dilimpahkan Ke Kejari Tebo
Jumat 21-11-2025,12:15 WIB
Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur, JPU Kejari Tebo Kumpulkan Fakta Persidangan
Terkini
Jumat 21-11-2025,13:58 WIB
KOMISI IV DPRD Dukung Penuh Aparat Dalam Penuntasan Kasus Korupsi DAK
Jumat 21-11-2025,13:54 WIB
Tower Telkomsel di Kenali Asam Bawah Roboh dan Timpa Tiang Listrik PLN
Jumat 21-11-2025,13:53 WIB
Anggaran Pembangunan Jalan Jepang di Seberang Kota Jambi Bertambah Rp 5 Milyar
Jumat 21-11-2025,13:33 WIB
Museum Siginjei Jambi Menyimpan Koleksi Arca Bhairawa, Masterpiece yang Melambangkan Sebuah Kekuasaan
Jumat 21-11-2025,13:16 WIB