Jambitv.co, Tebo - Pelarian terduga pelaku persetubuhan berinisial MF (19 tahun), akhirnya berakhir. Setelah tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo menangkapnya di Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan, kurang lebih 3 bulan anggota melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku.
Sedangkan, titik terang diketahui baru 2 hari belakang di Kota Jambi. Namun, belum diketahui lokasi pastinya sehingga anggota Polres Tebo bekerja sama dengan Polrestabes Jambi.
"Terduga pelaku di tangkap di kawasan sipin, hendak berjualan pecel lele," ungkapnya, Sabtu (29/7/2023).
Dari keterangan terduga pelaku, jika mereka saling mengenal dan sempat ada hubungan. Namun ketika kejadian, statusnya sudah menjadi mantan kekasih.
Kata terduga pelaku, tidak ada pemaksaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Bahkan, korban datang sendiri ke tempatnya di tempat pangkas rambut di salah satu Kecamatan dalam Kabupaten Tebo.
Sementara itu, mantan Kapolsek Rimbo Bujang ini mengungkapkan, akan terus menggali keterangan terduga pelaku, korban dan saksi lainnya.
Sedangkan pasal yang diterapkan pasal 81 ayat 1 ke 2 junto pasal 76 huruf D UU nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.