BATANGHARI, JAMBITV.CO - Seorang pemuda di Kabupaten Batang Hari ditangkap jajaran Mapolsek Muara Tembesi, lantaran nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah warga desa Rantau Kapas Mudo. Sementara saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka.
Jajaran Mapolsek Muara tembesi, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial “K” Usia 20 tahun warga desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari. Pelaku ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga Rt. 05 desa Rantau Kapas Mudo, jenis Honda Verza. BACA JUGA:Nahas, Pelaku Curanmor di Jambi Ditangkap Menjelang Pernikahan Waka Polres Batang Hari Kompol Rosalinda mengungkapkan, bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 5 November 2025, di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Setelah korban atas nama Akhmad Sobandi melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Muara Tembesi pada 30 Agustus 2025. “Ada laporan polisi terkait dengan pencurian sepeda motor. Yang melapornya adalah pak Akhmad Sobandi. Pelakunya masih berusia 20 tahun”. Ujar Rosalinda. Menurut Waka Polres Batang Hari, pelaku diketahui beraksi bersama seorang temannya pada saat malam hari. Yakni dengan mencongkel pintu rumah korban. Dimana saat ini, teman tersangka “K” Masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat, dan diketahui juga mengambil handphone milik korban. BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap, Tiga Lainnya dalam Proses Pengejaran “Posisi pencurian ini adalah pada malam hari dan di dalam rumah, jadi kebetulan yang ada di dalam rumah itu ada anaknya, bapaknya posisi lagi kerja di suatu perusahaan. Di saat bangun tidur anak-anak itu mendapatkan sepeda motor dan handphonenya sudah tidak ada. Kemudian anak-anak langsung melaporkan kepada orang tuanya, kemudian korbannya melapor ke Polsek Muaro Tembesi”. kata Iptu Sugeng. Dihadapan polisi tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, lantaran terindikasi butuh modal untuk bermain judi online atau slot. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Jelutung Ditahan, Namun Korban Cabut LaporanTerungkap! Pemuda 20 Tahun Asal Batang Hari Curi Motor Warga untuk Main Slot
Selasa 11-11-2025,15:34 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Rabu 22-04-2026,17:31 WIB
Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Naik Signifikan di Batang Hari
Selasa 21-04-2026,18:04 WIB
Petugas Damkar Batang Hari Tangkap Ular Piton di Depan Rumah Warga
Sabtu 11-04-2026,18:45 WIB
Kecelakaan Di Muara Tembesi, Truk Box Terjungkal dan Menabrak Rumah Warga
Kamis 09-04-2026,16:59 WIB
Truk Tangki CPO dan Truk Pengangkut Kayu Terlibat Tabrakan di Batang Hari
Senin 06-04-2026,17:23 WIB
Sasaran Tanam Padi 2026, Pemkab Batang Hari Targetkan Seluas 9.000 Hektar
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,09:14 WIB
Ditreskrimum Polda Jambi Terus Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Rabu 22-04-2026,09:10 WIB
Kebakaran Hebat di Arab Melayu Jambi, 5 Rumah Hangus Dilalap Api
Rabu 22-04-2026,09:07 WIB
Warga Tolak Jalan TMMD Dipakai PT Montd'or, Ketua LAMJ: Tujuan Awalnya untuk Masyarakat!
Rabu 22-04-2026,09:08 WIB
Siapkan Pelaksanaan OPBM di Kota Jambi, Maulana-Diza Tinjau Transfer Depo Sampah
Rabu 22-04-2026,08:53 WIB
Kemnaker Salurkan Rp32 Miliar untuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara dan Aceh
Terkini
Rabu 22-04-2026,17:31 WIB
Harga Gas Elpiji Nonsubsidi Naik Signifikan di Batang Hari
Rabu 22-04-2026,09:14 WIB
Ditreskrimum Polda Jambi Terus Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Rabu 22-04-2026,09:10 WIB
Kebakaran Hebat di Arab Melayu Jambi, 5 Rumah Hangus Dilalap Api
Rabu 22-04-2026,09:08 WIB
Siapkan Pelaksanaan OPBM di Kota Jambi, Maulana-Diza Tinjau Transfer Depo Sampah
Rabu 22-04-2026,09:07 WIB