Terungkap! Pemuda 20 Tahun Asal Batang Hari Curi Motor Warga untuk Main Slot

Selasa 11-11-2025,15:34 WIB
Reporter : Pirdana Atrio
Editor : Suci Mahayanti

BATANGHARI, JAMBITV.CO -  Seorang pemuda di Kabupaten Batang Hari ditangkap jajaran Mapolsek Muara Tembesi, lantaran nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di rumah warga desa Rantau Kapas Mudo. Sementara saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka.

Jajaran Mapolsek Muara tembesi, berhasil meringkus seorang pemuda berinisial “K” Usia 20 tahun warga desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari. Pelaku ditangkap lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik warga Rt. 05 desa Rantau Kapas Mudo, jenis Honda Verza.

BACA JUGA:Nahas, Pelaku Curanmor di Jambi Ditangkap Menjelang Pernikahan

Waka Polres Batang Hari Kompol Rosalinda mengungkapkan, bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 5 November 2025, di Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Setelah korban atas nama Akhmad Sobandi melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Muara Tembesi pada 30 Agustus 2025.

“Ada laporan polisi terkait dengan pencurian sepeda motor. Yang melapornya adalah pak Akhmad Sobandi. Pelakunya masih berusia 20 tahun”. Ujar Rosalinda. 

Menurut Waka Polres Batang Hari, pelaku diketahui beraksi bersama seorang temannya pada saat malam hari. Yakni dengan mencongkel pintu rumah korban. Dimana saat ini, teman tersangka  “K” Masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat, dan diketahui juga mengambil handphone milik korban.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap, Tiga Lainnya dalam Proses Pengejaran

“Posisi pencurian ini adalah pada malam hari dan di dalam rumah, jadi kebetulan yang ada di dalam rumah itu ada anaknya, bapaknya posisi lagi kerja di suatu perusahaan. Di saat bangun tidur anak-anak itu mendapatkan sepeda motor dan handphonenya sudah tidak ada. Kemudian anak-anak langsung melaporkan kepada orang tuanya, kemudian korbannya melapor ke Polsek Muaro Tembesi”. kata Iptu Sugeng.

Dihadapan polisi tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, lantaran terindikasi butuh modal untuk bermain judi online atau slot. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Jelutung Ditahan, Namun Korban Cabut Laporan

Kategori :