Usai Hadirkan 30 Saksi, KPK Tunda Sidang Suliyanti Untuk Susun Tuntutan

Senin 10-11-2025,12:37 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pasca menghadirkan lebih dari 30 orang saksi dalam persidangan, kini jaksa penuntut umum dari KPK, akan menyusun tuntutan untuk terdakwa Suliyanti dalam perkara suap ketok palu RAPBD 2017-2018. Persidangan pun ditunda hingga 2 pekan ke depan.

Persidangan kasus suap ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018, yang menyeret mantan anggota dewan Suliyanti akan memasuki babak baru. Pasca sebelumnya, beberapa persidangan beragendakan pembuktian dari puluhan saksi-saksi yang terlibat. kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan tuntutan bagi terdakwa Suliyanti.  

BACA JUGA:Suliyanti Akui Telah Menerima Uang Ketok Palu dan Berjanji Tidak akan Ulangi Kesalahan

JPU KPK Ridho Sepputra mengatakan, bahwa Majelis Hakim menyutujui permintaan tersebut, sehingga persidangan akan ditunda hingga (19/11) mendatang. Menurutnya, jaksa memerlukan waktu tambahan untuk menyusun tuntutan secara lengkap, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah berlangsung beberapa minggu terakhir. Meskipun begitu, Ridho mengatakan, bahwa pengakuan dari terdakwa yang juga merasa bersalah telah menerima uang ketok palu pada persidangan sebelumnya, akan menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan. 

BACA JUGA:Suliyanti tegaskan tak tahu seluruh keterangan saksi

Kategori :