Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci: 6 Saksi Termasuk Korban Dihadirkan Di Persidangan

Jumat 07-11-2025,12:59 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

KERINCI, JAMBITV.CO - kasus dugaan Malapraktik atau kelalaian medis Khitanan di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kembali menjalani persidangan lanjutan. Dalam persidangan ini, 6 orang saksi fakta dihadirkan termasuk Baim korban malapraktek khitanan itu sendiri.

‎Sidang digelar di ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh, yang dipimpin Ketua Majelis Muhammad Hanafi Insya, bersama 2 anggota M. Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung. Sidang lanjutan adalah agenda pemanggilan saksi dari jaksa penuntut umum. ‎Dalam persidangan 6 orang saksi dipanggil dari jaksa penuntut umum, saksi fakta dihadirkan korban yakni Baim, orang tua Baim yaitu Dian Tiara, serta orang tua terdakwa dan asisten Yogi Nofranika saat ia melakukan khitanan waktu itu.

BACA JUGA:KASUS TPPU JARINGAN NARKOBA HELEN JPU HADIRKAN 3 PENYIDIK BARESKRIM DI PERSIDANGAN

‎Kasubsi II Intelejen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh M.Haris menyampaikan, dalam sidang tersebut JPU dan penasehat hukum terdakwa menyampaikan puluhan pertanyaan kepada saksi. Yang mana pertanyaan tersebut terkait kasus dugaan Malapraktik Khitanan yang terdakwa lakukan, di tempat praktek nya. Pihak Yogi dan kuasa hukum berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, dengan mengutamakan kepentingan pemulihan kesehatan Baim di atas segalanya. Nantinya jika bisa berdamai maka pihak keluarga Yogi akan menanggung pengobatan Baim.

“Itu benar telah dilakukan sidang perkara pidana kesehatan dugaan Malpraktik, dan memang agenda kali ini pembuktian dimana penuntut umum hadirkan saksi-saksi, salah satunya anak korban yang memang mengalami langsung dan agenda tersebut dilakukan secara satu persatu bahwa saksi diperiksa satu persatu terpisah bagaimana kesepakatan para pihak antara penuntut umum dan juga penasehat hukum terdakwa. Kemudian anak juga didampingin oleh pekerja sosial yang mana pada saat itu disampaikan di fakta persidangan dan juga dibenarkan bahwa terkait perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam hal ini diduga Malpraktik” Ujar Viktorianus Gulo,  Kuasa Hukum Perawat Yogi.‎

BACA JUGA:Terungkap di Persidangan: Terdakwa Pembunuhan Racun Sianida Akui Awalnya Beli untuk Bunuh Diri

 

Kategori :