KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perkara TPPU hasil narkotika dengan terdakwa Tek Min alias Ameng Kumis kembali ditunda untuk kedua kalinya. Penasihat hukum terdakwa mengatakan, sidang ditunda karena alasan tuntutan dari JPU belum selesai.
Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap adik Helen Dian Krisnawati, yakni Tek Min alias Ameng Kumis, di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis 30 Oktober 2025 kembali ditunda. Pasca sebelumnya ditunda pada 24 Oktober minggu lalu. Penasihat hukum terdakwa, Arif Pribadi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa persidangan kembali ditunda. Menurutnya, persidangan belum dapat dilakukan, karena tuntutan belum siap atau rentut belum turun dari kejagung. BACA JUGA:Sidang ketok palu KPK, 2 mantan anggota DPRD jadi saksi kasus suap ketok palu Sebelumnya diketahui Tek Min, didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika, jaringan ratu narkoba Jambi yakni Helen Dian Krisnawati. Tek Min diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 uu no 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo pasal 10.Tuntutan Dari JPU Belum Selesai, Sidang Tuntutan Tek Min Kembali Ditunda
Sabtu 01-11-2025,14:47 WIB
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :