KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017–2018 terus bergulir. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lebih dari 40 orang sebagai terdakwa, namun KPK menyebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus suap ketok palu ini telah menyeret banyak pihak, mulai dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi hingga pihak rekanan atau kontraktor yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi. Saat ini, persidangan terhadap salah satu mantan anggota dewan, yakni Suliyanti, masih terus berjalan. Namun demikian, penyidik KPK menegaskan bahwa perkara ini belum sepenuhnya selesai dan masih dalam tahap pengembangan. BACA JUGA:Kasus suap ketok palu, nama mantan dewan yang belum diproses hukum mencu Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara Suliyanti, Hidayat. Ia menjelaskan bahwa penyidik terus melakukan pengembangan perkara dan membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan fakta serta alat bukti tambahan yang kuat. Menurut Hidayat, penyidik KPK tidak dapat memastikan apakah perkara ini sudah yang terakhir, mengingat proses hukum masih terus berjalan dan bergantung pada temuan-temuan baru. BACA JUGA:Sidang ketok palu KPK, 2 mantan anggota DPRD jadi saksi kasus suap ketok palu “Tentunya kita akan terus melakukan penyelidikan untuk mengikuti perkembangannya, dan kita tidak bisa memastikan apakah ini yang terakhir atau tidak, karena prosesnya masih terus berlanjut. Kita selalu mendasarkan pada fakta-fakta dan alat bukti. Jika nanti ditemukan bukti yang cukup, tentu akan kita tindak lanjuti. Untuk pihak rekanan sudah pernah kita angkat terkait dengan suap-suapnya, namun dari fakta persidangan sebelumnya juga terungkap adanya pemberian gratifikasi kepada Pak Zumi Zola sekitar lima atau enam tahun lalu,” ujar Hidayat, Jaksa Penuntut Umum KPK. Dengan demikian, penyidik KPK menegaskan akan terus mendalami dan mengembangkan perkara suap ketok palu RAPBD Jambi ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. BACA JUGA:KASUS SUAP KETOK PALU RAPBD JAMBI TERUS BERGULIR, KPK: TAK MENUTUP KEMUNGKINAN ADA TERSANGKA BARUKASUS SUAP KETOK PALU RAPBD JAMBI TERUS BERGULIR, KPK: TAK MENUTUP KEMUNGKINAN ADA TERSANGKA BARU
Selasa 28-10-2025,11:44 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Senin 15-12-2025,11:46 WIB
Data BPBD Kota Jambi: 70 RT dan Puluhan Kelurahan di Kota Jambi Terdampak Banjir
Rabu 10-12-2025,14:41 WIB
Kadispora Jambi Novriadi Terpilih sebagai Ketua BAPOPSI: Siap Perkuat Pembinaan Atlet Pelajar
Selasa 02-12-2025,13:16 WIB
Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi
Selasa 02-12-2025,13:11 WIB
Dulu Pembalap, Kini Pencuri: Ikas Akui Aksi Curanmor karena Butuh Uang
Selasa 02-12-2025,12:59 WIB
Dampak Gagal Panen, Harga Cabai Merah di Muaro Jambi Sentuh Rp120 Ribu/Kg
Terpopuler
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,09:24 WIB
Distorsi Kewenangan dan Peran Tenaga Ahli dalam Jambi Mantap 2029
Jumat 19-12-2025,10:32 WIB
Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:43 WIB
Petugas Damkar Kota Jambi Selamatkan Kaki Anak Yang Terjebak Di Kloset
Jumat 19-12-2025,10:28 WIB
Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari 25 Perkara
Terkini
Jumat 19-12-2025,10:43 WIB
Petugas Damkar Kota Jambi Selamatkan Kaki Anak Yang Terjebak Di Kloset
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:32 WIB
Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:28 WIB
Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari 25 Perkara
Jumat 19-12-2025,10:23 WIB