Mantan Sopir Laporkan PO Ratu Intan Permata ke Disnaker Jambi, Gaji Tak Sesuai UMP dan Tanpa BPJS

Sabtu 18-10-2025,13:04 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti

KOTA JAMBI,JAMBITV.CO - Po Ratu Intan Permata Jambi dilaporkan ke Disnaker Provinsi Jambi oleh mantan sopir, terkait pembayaran gaji yang tak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain masalah gaji, selama bekerja sopir ini juga mengaku tak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

Hendri selaku mantan sopir di PO Ratu Intan Permata, yang berada di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dirinya mengaku bahwa masalah yang dilaporkan terkait dengan gaji yang dianggap tidak sesuai dengan nominal, yakni hanya Rp2,1 juta. Lalu, masalah pemotongan uang sebesar Rp70 ribu jika libur meski sudah izin. Selain itu, dirinya juga mengaku selama dia bekerja juga tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Gaji Dosen STIA Nusa Tak Dibayar Setahun, 14 Dosen dan Staf Laporkan Yayasan ke Disnaker Provinsi Jambi

“Yang saya laporin tadi satu, masalah gaji. Masalah gaji seperti sebulannya Rp2,1 juta. Setelah itu kalau seumpama libur sebulan itu dua kali, kalau libur bukan off itu dipotong gaji. Dari Rp2,1 juta dipotong, kayak kemarin seperti saya baru-baru masuk kerja, saya minta bulanan itu dipotong 1 hari gaji Rp70 ribu. Maksud kategori nggak off itu tanpa keterangan, dan meskipun sudah izin tetap dipotong. Kemudian BPJS tidak dapat. Hari Minggu kita kerja, Lebaran juga kita kerja, cuman masuknya jam 9,” ungkap Hendri sebagai mantan sopir.

Sementara itu, Ibnu Kholdun selaku kuasa hukum menyampaikan, berdasarkan keterangan dari kliennya, bahwa di PO Ratu Intan Permata ini hampir rata-rata karyawannya tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Atas hal ini, dirinya mendesak pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi agar melakukan fungsi pengawasan serta melakukan pemeriksaan terhadap PO Ratu Intan Permata.

BACA JUGA:Oknum ASN di Jambi Diberhentikan Sementara dan Gaji Dipotong 50 Persen Terkait Kasus Pelecehan Anak

“Ini terkait masalah membayar upah di bawah UMP. Klien kami dibayar oleh pihak perusahaan Ratu Intan itu sebesar Rp2,1 juta, sementara ketentuan UMP adalah Rp3,6 juta. Ini yang kami laporkan pertama. Yang kedua adalah, di hari libur klien kami disuruh bekerja dan itu tanpa hitungan, artinya tidak ada upah lembur. Ini jelas mengangkangi norma hukum ketenagakerjaan. Ini juga yang kami laporkan. Kemudian yang sangat miris, klien kami tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dan rupanya berdasarkan informasi dari klien kami, seluruh karyawan rata-rata tidak ada BPJS. Kami mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk melakukan fungsi pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan Ratu Intan,” ujar Ibnu Kholdun sebagai kuasa hukum.

Terkait dugaan ini, pihak media telah berupaya mendatangi PO Ratu Intan Permata guna untuk meminta penjelasan, namun pihak yang berwenang untuk menjelaskan hal ini sedang tidak berada di lokasi.

BACA JUGA:Dana Transfer Pusat Berkurang, Gaji Pppk Jadi Beban Daerah

Kategori :

Terpopuler