Perkara di Pengadilan Agama Sungai Penuh Meningkat, Didominasi Kasus Perceraian

Senin 13-10-2025,13:15 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti

KERINCI, JAMBITV.CO - Jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Sungai Penuh mengalami peningkatan pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hingga hari ini, tercatat sebanyak 673 perkara telah masuk.

Pada tahun 2024 lalu, Pengadilan Agama Sungai Penuh mencatat 650 perkara yang didaftarkan, dan hampir 95 persen di antaranya telah terselesaikan. Namun, pada tahun 2025 ini terjadi peningkatan jumlah perkara. Dari 673 perkara yang telah masuk, sebanyak 574 perkara telah diputus (inkrah), sementara 99 perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian.

BACA JUGA:Tiga Tahun Terakhir, Pengadilan Agama Jambi Catat Penurunan Kasus Perceraian

Panitera Peningkatan Pelayanan Publik dan Transparansi Perkara Pengadilan Agama Sungai Penuh, Husni Jayadi, menjelaskan bahwa jenis perkara yang ditangani pada tahun 2025 meliputi kasus perceraian, dispensasi kawin, isbat nikah, serta pembagian harta bersama.

Ia menegaskan bahwa Pengadilan Agama Sungai Penuh terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mempercepat proses penyelesaian perkara, tanpa mengurangi kualitas dan keadilan putusan. Ia juga berharap perkara yang telah diselesaikan tidak kembali terjadi di kemudian hari.

BACA JUGA:221 Perempuan di Sarolangun Ajukan Perceraian, Judi Online Jadi Penyebab Paling Banyak

“Tahun sebelumnya, yaitu 2024, jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Sungai Penuh sebanyak 650 perkara. Sekarang sudah meningkat menjadi 673 perkara. Kebanyakan merupakan perkara perceraian, seperti cerai talak. Selain itu, ada juga permohonan, yang didominasi oleh permohonan isbat nikah dan dispensasi kawin,” ungkap Husni Jayadi.

Kategori :