KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Tidak terima putusan banding yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi, Helen Dian Krisnawati Ratu Narkoba Jambi melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Adapun saat ini prosesnya sedang bergulir, dan telah masuk register pada 6 Oktober lalu.
Humas Pengadilan Negeri Jambi Suwarjo mengatakan, bahwa kasus narkotika yang menjerat Helen Dian Krisnawati, atau kerap disebut sebagai Ratu Narkoba Jambi, sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dimana berkas telah diterima ma pada 24 september, dan sudah di register pada 6 Oktober lalu. selain itu, Majelis Hakim juga telah ditunjuk, diantaranya hakim ketua yakni dwiarso budi santriarto. kemudian Hakim anggota 1 yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Hakim anggota 2 yakni Yanto. BACA JUGA:Pondok Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba, Polsek Merlung Tangkap Dua Pelaku Tanjab barat Adapun saat ini, menurut Warjo masih menunggu hasil putusan MA. Apakah akan menguatkan putusan PN Jambi dan PT Jambi atau tidak. sementara untuk jangka waktu putusan sendiri tidak dapat dipastikan, hanya saja secepatnya akan diputuskan. “Proses kasasi Helen sedang dalam proses di Mahkama Agung, berkas nya sudah diterima di Mahkama Agung di tanggal 24 September dan sudah diregister tanggal 6 Oktober 2025. dan sudah ditunjuk Majelis Hakim nya, dan sampai sekarang masih menunggu putusan nya seperti apa. Apakah sudah di putuskan oleh PN ataupun PT, Kita tidak bisa memprediksi berapa lama, tetapi yang pasti secepatnya akna segera diputuskan.” Ujar Suwarjo. BACA JUGA:Narkoba Mendominasi, Kejari Tanjabbar Musnahkan Barang Bukti 145 Perkara Untuk diketahui, Helen Dian Krisnawati sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jambi, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus narkotika. Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan pidana mati.Kasus Gembong Ratu Narkoba Helen Bergulir Di Mahkamah Agung
Senin 13-10-2025,12:27 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Rabu 25-02-2026,10:34 WIB
Gudang Kayu di Arizona Kota Jambi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Kembang Api
Selasa 24-02-2026,10:31 WIB
Refleksi Harta dan Hati: Sinergi Amanah di Balik Rekening BAZNAS Kota Jambi
Rabu 18-02-2026,09:06 WIB
Kebutuhan Daging Segar dan Beku Meningkat di Ramadhan
Senin 16-02-2026,10:09 WIB
Kejari Muaro Jambi Musnahkan 11,5 Ton Solar Ilegal dan Sabu, 54 Persen Perkara Didominasi Narkotika
Kamis 12-02-2026,11:54 WIB
Berantas Narkoba, T.A Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sarolangun
Terpopuler
Jumat 27-02-2026,11:44 WIB
Truk Tronton Diduga Over Kapasitas Tabrak Toko Manisan, Sopir Melarikan Diri
Jumat 27-02-2026,16:46 WIB
nasabah kembali percayai bank Jambi, Usai pengembalian Dana secara utuh
Jumat 27-02-2026,11:28 WIB
Mantan Kadishub Kerinci Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Kasus Korupsi PJU
Jumat 27-02-2026,11:23 WIB
PN Bogor Kabulkan Gugatan Dahlan Iskan, Tegaskan Status Saham PT Bogor Ekspres Media
Jumat 27-02-2026,10:47 WIB
Perkuat Silahturahmi, Pemkot Jambi Gelar Buka Puasa Bersama
Terkini
Jumat 27-02-2026,18:03 WIB
Semarak Ramadhan 1447 H, Warga Dihibur Musik Hadroh Saat Ngabuburit Di Muara Bulian
Jumat 27-02-2026,16:46 WIB
nasabah kembali percayai bank Jambi, Usai pengembalian Dana secara utuh
Jumat 27-02-2026,11:44 WIB
Truk Tronton Diduga Over Kapasitas Tabrak Toko Manisan, Sopir Melarikan Diri
Jumat 27-02-2026,11:41 WIB
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PT PAL, Dua Mantan Karyawan Jadi Saksi
Jumat 27-02-2026,11:28 WIB