Jambitv.co, Jambi - Ingat! pemilik kendaraan diberi jangka waktu selama tiga bulan sejak surat pembayaran pajak diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran sesuai jangka waktu yang diberikan, maka database kendaraan akan di hapus.
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Dhafi mengatakan, Ditlantas Polda Jambi akan memberlakukan penghapusan database kendaraan di Provinsi Jambi. Hal ini akan dilakukan bagi pemilik kendaraan yang sudah mati pajak dua tahun. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, dalam minggu ini Samsat Provinsi Jambi sudah menyurati pemilik kendaraan yang sudah mati selama pajak dua tahun. BACA JUGA:3 Orang Pelaku Penembakan Security PT.PAM Berhasil di Amankan “Pihak Samsat sudah menyurati para pemilik kendaraan yang kendaraannya sudah mati pajak selama 2 tahun. Sehingga sejak diberikannya surat tersebut, para pemilik kendaraan diberi jangka waktu tiga bulan untuk mengurus dan membayar pajak tersebut. Jika lewat dari waktu yang telah ditetapkan, maka data kendaraan akan di hapus,” kata Dhafi. Dhafi berharap masyarakat dapat menyesuaikan kepemilikan kendaraannya, sehingga jangan ada lagi kendaraan yang bukan nama pribadi. Dhafi menjelaskan, jika sudah diterapkan, hasilnya nanti dapat memudahkan identifikasi kepemilikan dan sangat berguna membantu proses penyelidikan serta berguna untuk berniaga, seperti jika akan menjual, sehingga administrasinya bisa dilakukan dengan mudah. “Ini nantinya akan memudahkan para pemilik kendaraan. Misalnya motornya hilang, bisa dilakukan penyelidikan dan dicari. Karena identifikasi kepemilikan kendaraannya jelas. Untuk jual beli kendaraan pun juga mudah.” pungkasnya.Lewat 3 Bulan Tak Dibayar, Data Kendaraan Yang Mati Pajak 2 Tahun Akan Dihapus
Jumat 28-07-2023,09:53 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 21-10-2025,15:07 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Samsat Bungo Akui Ubah Nominal Pajak Melalui Aplikasi e-Samsat
Jumat 29-08-2025,13:49 WIB
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Sarolangun, Banyak Yang Mati Plat Kendaraan
Rabu 21-08-2024,05:30 WIB
Syarat dan Berkas Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Berlaku 19 Agustus – 30 September 2024
Rabu 21-08-2024,05:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Mati Pajak Puluhan Tahun Cukup Membayar Pokok Pajak 2 Tahun
Kamis 21-03-2024,10:50 WIB
Kendaraan Dinas Terjaring Razia Gabungan, Pemkab Tebo Surati OPD Agar Disiplin Bayar Pajak
Terpopuler
Jumat 11-09-2026,10:43 WIB
Sidang Sengketa Lahan, Pemprov Jambi Ungkap Riwayat Aset dan Dugaan Perambahan
Jumat 11-09-2026,10:39 WIB
Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan, Penyidik Hentikan Penyelidikan Kasus
Jumat 11-09-2026,10:34 WIB
Kasus Tewasnya Brigadir EWS, Polda Jambi Ungkap Motif Sementara
Jumat 11-09-2026,17:32 WIB
Sigra Tabrak Truk Fuso yang Parkir di Badan Jalan, Dua Orang Luka
Sabtu 12-09-2026,06:49 WIB
Refky Fielnanda Menjemput Gelar Doktor, Membawa Nama Jambi ke Panggung Akademik Nasional
Terkini
Sabtu 12-09-2026,10:29 WIB
Buka UKW PWI Kota Jambi, Sekda Sudirman Tegaskan Wartawan Harus Kompeten
Sabtu 12-09-2026,10:24 WIB
Sengketa Tanah di Tebo, Pembeli Gugat Penjual Usai Lahan Kembali Dikuasai
Sabtu 12-09-2026,10:19 WIB
Terbukti Rudapaksa Anak, Guru Silat Husni Dihukum 13 Tahun Penjara
Sabtu 12-09-2026,10:13 WIB
UKW PWI Kota Jambi Dimulai, Kapolda Tekankan Profesionalisme dan Integritas Pers
Sabtu 12-09-2026,10:04 WIB