Jambitv.co, Jambi - Ingat! pemilik kendaraan diberi jangka waktu selama tiga bulan sejak surat pembayaran pajak diberikan. Jika tidak melakukan pembayaran sesuai jangka waktu yang diberikan, maka database kendaraan akan di hapus.
Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Dhafi mengatakan, Ditlantas Polda Jambi akan memberlakukan penghapusan database kendaraan di Provinsi Jambi. Hal ini akan dilakukan bagi pemilik kendaraan yang sudah mati pajak dua tahun. Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, dalam minggu ini Samsat Provinsi Jambi sudah menyurati pemilik kendaraan yang sudah mati selama pajak dua tahun. BACA JUGA:3 Orang Pelaku Penembakan Security PT.PAM Berhasil di Amankan “Pihak Samsat sudah menyurati para pemilik kendaraan yang kendaraannya sudah mati pajak selama 2 tahun. Sehingga sejak diberikannya surat tersebut, para pemilik kendaraan diberi jangka waktu tiga bulan untuk mengurus dan membayar pajak tersebut. Jika lewat dari waktu yang telah ditetapkan, maka data kendaraan akan di hapus,” kata Dhafi. Dhafi berharap masyarakat dapat menyesuaikan kepemilikan kendaraannya, sehingga jangan ada lagi kendaraan yang bukan nama pribadi. Dhafi menjelaskan, jika sudah diterapkan, hasilnya nanti dapat memudahkan identifikasi kepemilikan dan sangat berguna membantu proses penyelidikan serta berguna untuk berniaga, seperti jika akan menjual, sehingga administrasinya bisa dilakukan dengan mudah. “Ini nantinya akan memudahkan para pemilik kendaraan. Misalnya motornya hilang, bisa dilakukan penyelidikan dan dicari. Karena identifikasi kepemilikan kendaraannya jelas. Untuk jual beli kendaraan pun juga mudah.” pungkasnya.Lewat 3 Bulan Tak Dibayar, Data Kendaraan Yang Mati Pajak 2 Tahun Akan Dihapus
Jumat 28-07-2023,09:53 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 21-10-2025,15:07 WIB
Terdakwa Kasus Korupsi Samsat Bungo Akui Ubah Nominal Pajak Melalui Aplikasi e-Samsat
Jumat 29-08-2025,13:49 WIB
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Sarolangun, Banyak Yang Mati Plat Kendaraan
Rabu 21-08-2024,05:30 WIB
Syarat dan Berkas Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Berlaku 19 Agustus – 30 September 2024
Rabu 21-08-2024,05:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Mati Pajak Puluhan Tahun Cukup Membayar Pokok Pajak 2 Tahun
Kamis 21-03-2024,10:50 WIB
Kendaraan Dinas Terjaring Razia Gabungan, Pemkab Tebo Surati OPD Agar Disiplin Bayar Pajak
Terpopuler
Rabu 17-12-2025,10:27 WIB
Gadai Sepeda Motor Korban, Dua Pelaku Diringkus Polres Sarolangun
Rabu 17-12-2025,10:13 WIB
Cegah Penyalahgunaan BBM, Polres Tanjab Barat Razia SPBU
Rabu 17-12-2025,11:04 WIB
Gerak Cepat Tangani Longsor, Bupati Hurmin Kerahkan Alat Berat ke Batang Asai
Rabu 17-12-2025,10:04 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Dugaan Korupsi PJU Kerinci
Rabu 17-12-2025,10:08 WIB
Update Penemuan Mayat Di Pasar, Jenazah Sudah Di Jemput Keluarga
Terkini
Rabu 17-12-2025,21:53 WIB
Anak Berkebutuhan Khusus Dikurung Ayah Sendirian Saat Bekerja, Kondisi Miris di Kerinci
Rabu 17-12-2025,11:04 WIB
Gerak Cepat Tangani Longsor, Bupati Hurmin Kerahkan Alat Berat ke Batang Asai
Rabu 17-12-2025,10:27 WIB
Gadai Sepeda Motor Korban, Dua Pelaku Diringkus Polres Sarolangun
Rabu 17-12-2025,10:13 WIB
Cegah Penyalahgunaan BBM, Polres Tanjab Barat Razia SPBU
Rabu 17-12-2025,10:08 WIB