KOTA JAMBI, JAMBITV. CO - Tiga orang pelaku pemerasan dengan modus aplikasi Michat ditangkap polisi, saat beraksi di salah satu hotel di kota jambi. Dari tiga pelaku tersebut, salah satunya merupakan seorang wanita yang menjadi objek dalam modus pemerasan ini.
Adapun tiga pelaku pemerasan dengan modus Michat yang diamankan ini yakni, wanita brinisial RC, dua pria inisial MR dan AR. Kapolsek Jelutung IPTU Choiril umam mengatakan, sebenarnya pelaku ada empat orang, namun satu pelaku telah menjalani hukuman di lapas kelas IIA jambi. Kapolsek menjelaskan, salah satu pelaku pria yang diamankan ini berperan sebagai admin, sedangkan pelaku wanita sebagai objek untuk melakukan modus pemerasan melalui Michat tersebut. Lalu untuk modusnya sendiri, saat korban masuk ke hotel dipantau oleh pelaku pria, sehingga setelah itu pesanan di cancel. Kemudian pelaku langsung masuk ke kamar hotel dan melakukan pemeresan dengan nominal Rp 2 juta. BACA JUGA:Ketika Kewenangan Bupati Dibatasi Hukum: Kasus Perumda Tirta Sako Batuah “Jadi kami merilis kegiatan Polsek Jelutung yang pada saat malam minggu kami mengamankan 3 orang pelaku pemerasan modus nya Michat di mana kami amankan ini ada 4 orang, cuman satunya sudah menjalani hukuman di LP dengan kasus yang lain. Yang 3 ini 2 cowok 1 cewek inisial MR, AR, dan RC. Di antara 2 pelaku ini sebagai admin dan salah satu cewek ini yang di jadikan objek untuk pemesanan di Michat tersebut apabila nanti sudah masuk ke hotel kawan-kawannya memantau kira-kira bisa dikondisikan maka pada saat itu kawan nya masuk juga di hotel jadi di cancel lah pemesanan itu dan disitu lah dilakukan pemerasan,” ujar IPTU Choiril Umam. Kapolsek juga menjelaskan, aksi pemerasan dengan modus Michat yang dilakukan oleh para pelaku sudah terjadi selama satu tahun. Aksi ini mereka lakukan di beberapa hotel Melati di kota Jambi. BACA JUGA:Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo Ternyata, saat ini masih ada dua pelaku lagi yang sedang di buru oleh polisi, yang merupakan rekan dari para pelaku yang sudah diamankan. Sementara untuk pelaku yang diamankan saat ini, dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.Modus Michat Terbongkar, Tiga Pelaku Pemerasan Ditangkap di Hotel Jambi
Selasa 30-09-2025,12:43 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Senin 24-11-2025,13:04 WIB
Cegah Penimbunan, Satgas Gelar Sidak Beras di Pasar Tanjung Bajure
Senin 24-11-2025,12:58 WIB
Tim Rescue Damkarmat Batang Hari Musnahkan Sarang Lebah Dekat SDN 13 Muara Bulian
Senin 24-11-2025,12:48 WIB
Batang Hari Expo 2025 Resmi Dibuka: 167 Stand UMKM Ramaikan HUT ke-77
Senin 24-11-2025,11:52 WIB
Kasus TPPU Narkoba Helen Dituntut 15 Tahun, Ameng Kumis Akan Ajukan Pembelaan
Terpopuler
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,10:42 WIB
PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling
Senin 24-11-2025,11:55 WIB
Rumdis Camat Bathin VIII Tampak Tak Terawat, Masalah Perawatan Aset Daerah
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Terkini
Senin 24-11-2025,15:58 WIB
PLN Untuk Rakyat, atasi stunting PLN Indonesia Power UBP Jambi bergerak lewat CSR
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,13:04 WIB