KOTA JAMBI, JAMBITV. CO - Tiga orang pelaku pemerasan dengan modus aplikasi Michat ditangkap polisi, saat beraksi di salah satu hotel di kota jambi. Dari tiga pelaku tersebut, salah satunya merupakan seorang wanita yang menjadi objek dalam modus pemerasan ini.
Adapun tiga pelaku pemerasan dengan modus Michat yang diamankan ini yakni, wanita brinisial RC, dua pria inisial MR dan AR. Kapolsek Jelutung IPTU Choiril umam mengatakan, sebenarnya pelaku ada empat orang, namun satu pelaku telah menjalani hukuman di lapas kelas IIA jambi. Kapolsek menjelaskan, salah satu pelaku pria yang diamankan ini berperan sebagai admin, sedangkan pelaku wanita sebagai objek untuk melakukan modus pemerasan melalui Michat tersebut. Lalu untuk modusnya sendiri, saat korban masuk ke hotel dipantau oleh pelaku pria, sehingga setelah itu pesanan di cancel. Kemudian pelaku langsung masuk ke kamar hotel dan melakukan pemeresan dengan nominal Rp 2 juta. BACA JUGA:Ketika Kewenangan Bupati Dibatasi Hukum: Kasus Perumda Tirta Sako Batuah “Jadi kami merilis kegiatan Polsek Jelutung yang pada saat malam minggu kami mengamankan 3 orang pelaku pemerasan modus nya Michat di mana kami amankan ini ada 4 orang, cuman satunya sudah menjalani hukuman di LP dengan kasus yang lain. Yang 3 ini 2 cowok 1 cewek inisial MR, AR, dan RC. Di antara 2 pelaku ini sebagai admin dan salah satu cewek ini yang di jadikan objek untuk pemesanan di Michat tersebut apabila nanti sudah masuk ke hotel kawan-kawannya memantau kira-kira bisa dikondisikan maka pada saat itu kawan nya masuk juga di hotel jadi di cancel lah pemesanan itu dan disitu lah dilakukan pemerasan,” ujar IPTU Choiril Umam. Kapolsek juga menjelaskan, aksi pemerasan dengan modus Michat yang dilakukan oleh para pelaku sudah terjadi selama satu tahun. Aksi ini mereka lakukan di beberapa hotel Melati di kota Jambi. BACA JUGA:Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo Ternyata, saat ini masih ada dua pelaku lagi yang sedang di buru oleh polisi, yang merupakan rekan dari para pelaku yang sudah diamankan. Sementara untuk pelaku yang diamankan saat ini, dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.Modus Michat Terbongkar, Tiga Pelaku Pemerasan Ditangkap di Hotel Jambi
Selasa 30-09-2025,12:43 WIB
Reporter : Rudiansyah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 02-10-2025,13:14 WIB
Gadis 16 Tahun Asal Gedong Karya Hilang Usai Pamit Jogging, Sudah 11 Hari Tak Pulang
Kamis 02-10-2025,13:03 WIB
Sidang Kasus Pengeroyokan SAD di Tebo, JPU Hadirkan 8 Saksi, 5 Korban Ikut Bersaksi.
Kamis 02-10-2025,09:14 WIB
Wako Maulana Lantik Pejabat Eselon II : Saleh Ridho Kadis Kominfo, Abu Bakar Kepala DPMPTSP
Rabu 01-10-2025,14:39 WIB
Keluhan Sopir Angkot Terhadap Kondisi Terminal Rawasari
Rabu 01-10-2025,13:40 WIB
Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Saksi Ungkap Selisih Penerimaan BPKB Tahun 2019
Terpopuler
Kamis 02-10-2025,09:14 WIB
Wako Maulana Lantik Pejabat Eselon II : Saleh Ridho Kadis Kominfo, Abu Bakar Kepala DPMPTSP
Kamis 02-10-2025,08:28 WIB
Breaking News!!! Walikota Maulana Bakal Reshuffle Jabatan Eselon II Pagi Ini
Kamis 02-10-2025,13:03 WIB
Sidang Kasus Pengeroyokan SAD di Tebo, JPU Hadirkan 8 Saksi, 5 Korban Ikut Bersaksi.
Kamis 02-10-2025,14:47 WIB
Korban Pembunuhan Sianida Tertipu Identitas Kekasih Selama 4 Tahun
Kamis 02-10-2025,13:17 WIB
Begal dan Curanmor di Sarolangun Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Terkini
Kamis 02-10-2025,20:54 WIB
Lantik 130 Pejabat Dilingkup Pemkot Jambi, Maulana : Jika Ada Laporan Pungli dan Terbukti Akan Saya Copot
Kamis 02-10-2025,20:32 WIB
Hari Batik Nasional, Komitmen PHR Berdayakan Masyarakat dan Lahirkan Batik Khas di Tanah Sumatera
Kamis 02-10-2025,18:50 WIB
Al Haris Keluhkan Minimnya Bagi Hasil Migas, Harap Komisi XII DPR RI Percepat PI 10 Persen untuk Jambi
Kamis 02-10-2025,18:44 WIB
Polda Jambi Gandeng Media Lewat FGD
Kamis 02-10-2025,14:52 WIB