KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Sejumlah mantan anggota DPRD provinsi Jambi, dalam perkara suap ketok palu RAPBD 2017-2018 belum diproses hukum. KPK menyebut, mereka akan di proses jika ada fakta dan alat bukti yang cukup untuk ditetapkan.
45 dari 55 mantan anggota DPRD provinsi Jambi telah diproses hukum, dalam kasus suap ketok palu RAPBD tahun 2017 - 2018. Dari jumlah tersebut masih ada mantan anggota dewan yang belum diproses secara hukum. Hal ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, yakni Ridho Sepputra. Menurutnya, untuk mantan anggota DPRD yang belum ditetapkan, karena KPK masih perlu melihat fakta dan bukti. BACA JUGA:WARGA GUGAT PEMKAB TEBO TERKAIT PENYERTAAN MODAL TANPA PAYUNG HUKUM Apabila fakta dan alat bukti dinilai cukup, maka ada kemungkinan untuk ditetapkan. Namun jika tidak, maka tidak bisa di proses secara hukum. Dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini proses sedang berjalan hanya terdakwa Suliyanti, salah satu mantan anggota DPRD provinsi Jambi yang di duga menerima uang pengesahan ketok palu. “Kalau anggota DPR yang belum di tetapkan ini kita melihat fakta atau bukti apabila memang buktinya cukup ada kemungkinan bisa ditetapkan kalau memang tidak ya tidak bisa dikarenakan harus ada barang bukti juga untuk menetapkan tersangka,” ungkap Ridho Sapputra. BACA JUGA:PTUN Kabulkan Gugatan, SK Pengangkatan Dirut PDAM Sarolangun Dinyatakan Batal demi HukumKasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi: 10 Mantan Anggota DPRD Belum Diproses
Selasa 30-09-2025,12:32 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Rabu 01-10-2025,14:39 WIB
Keluhan Sopir Angkot Terhadap Kondisi Terminal Rawasari
Rabu 01-10-2025,13:40 WIB
Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Saksi Ungkap Selisih Penerimaan BPKB Tahun 2019
Rabu 01-10-2025,13:37 WIB
Sekda Jambi Dukung Penuh Sanksi ESDM terhadap 10 Perusahaan Tambang Batubara
Rabu 01-10-2025,13:34 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi, Mulai Rp1,5 Juta hingga Rp3,5 Juta
Selasa 30-09-2025,13:39 WIB
Empat Anggota Geng Motor Diamankan di Jambi, Dua Bawa Senjata Tajam
Terpopuler
Rabu 01-10-2025,13:00 WIB
PT PAL Jaminkan PT JIM untuk Kredit BNI, Jaksa Pertanyakan Prosedur
Rabu 01-10-2025,13:34 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi, Mulai Rp1,5 Juta hingga Rp3,5 Juta
Rabu 01-10-2025,13:06 WIB
Aksi Bejat di SMA 10 Sarolangun: Korban Diancam dan Dipaksa Layani Nafsu Pelaku
Rabu 01-10-2025,13:26 WIB
Santri di Sungai Bahar Meninggal Tak Wajar, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 01-10-2025,12:02 WIB
‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’, Ajang Bergengsi UMKM yang Diramaikan 1.300 Peserta
Terkini
Rabu 01-10-2025,14:39 WIB
Keluhan Sopir Angkot Terhadap Kondisi Terminal Rawasari
Rabu 01-10-2025,13:40 WIB
Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Saksi Ungkap Selisih Penerimaan BPKB Tahun 2019
Rabu 01-10-2025,13:37 WIB
Sekda Jambi Dukung Penuh Sanksi ESDM terhadap 10 Perusahaan Tambang Batubara
Rabu 01-10-2025,13:34 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi, Mulai Rp1,5 Juta hingga Rp3,5 Juta
Rabu 01-10-2025,13:30 WIB