KERINCI, JAMBITV.CO - sebanyak 3 WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi kelas II non tpi Kerinci. 3 WNA tersebut dinilai telah melanggar peraturan keimigrasian. Hal ini dilakukan karena penegakan hukum serta peraturan keimigrasi dan kenyamanan bagi warga setempat.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non tpi Kerinci membenarkan adanya 3 WNA yang direpresentasikan sepanjang tahun 2025 ini. 3 WNA tersebut yakni 2 warga negara Malaysia dan 1 warga negara Tiongkok. adapun pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah, 2 orang warga negara malaysia melanggar over stay, karena tidak sanggup bayar akhirnya dideportasi dengan dijembatani oleh pihak keluarga dan kedutaan Malaysia. Sedangkan pelanggaran WNA Tiongkok adalah melanggar izin tinggal, yakni izin yang seharusnya berkunjung namun digunakan untuk tinggal dan berdagang di Kota Sungai Penuh. BACA JUGA:WNA Asal Tiongkok Jalani Persidangan Perdana, Hadirkan Penerjemah Bahasa Diketahui WNA asal Tiongkok tersebut sudah divonis hukuman dan kurungan penjara, serta membayar denda. Namun pihak imigrasi tetap mendeportasikan karena pelanggaran yang ia lakukan termasuk pelanggaran berat. ia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk saling membantau adanya kegiatan WNA di Kerinci dan Sungai Penuh, serta melakukan pendekatan terhadap WNA agar merasa nyaman berada di Kerinci dan Sungai Penuh. “Sudah tiga warga negara asing yang sudah kami lakukan tindakan admininstrasi keimigrasian dan kemudian sudah kita laksanakan dan deportasi pelaksannanya pun dari buiaya pihak pemulangan tersebut dari keluarga orang asing yang ada di Kerinci sini, kemudian kemarin bukan sebuah pidana keimigrasian yaitu hanya pihak over stay yang dia tidak mampu membayar dan ada tindakan dari kami dari kami yaitu tindakan deportasi,” kata Kepala Imigrasi. BACA JUGA:WNA Asal Tiongkok Divonis Penjara dan Denda Rp5 JutaTiga WNA Dideportasi dari Kerinci Sepanjang 2025
Senin 29-09-2025,11:44 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 14-07-2026,10:00 WIB
Kerinci Bersiap Punya Pusat Rehabilitasi Narkotika, Ini Lokasi yang Disiapkan
Jumat 06-03-2026,10:34 WIB
Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kerinci Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya
Selasa 03-02-2026,14:12 WIB
Menikah Dan Punya Anak Dengan Warga Sarolangun, Warga Palestina Datangi Kantor Disdukcapil
Sabtu 27-12-2025,08:21 WIB
Destinasi unggulan Jambi Air Terjun Telun Berasap Kerinci
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Terpopuler
Senin 31-08-2026,17:43 WIB
Barista Kids Class Aston Jambi Ajak Anak Kenal Kopi Sambil Berkreasi
Senin 31-08-2026,13:26 WIB
Bantuan Jalan, Konflik Lahan Jalan Terus, Ada Apa dengan PT SAL dan SAD?
Senin 31-08-2026,13:42 WIB
Konflik SAD dan PT SAL, Persoalan Lama Belum Tuntas
Senin 31-08-2026,10:07 WIB
Kabut Asap Belum Reda, Sekolah di Muaro Jambi Kembali Daring
Senin 31-08-2026,15:33 WIB
BTN Dorong Kualitas dan Keterhunian Rumah Subsidi, Perkuat Penyaluran FLPP di Jambi
Terkini
Selasa 01-09-2026,07:11 WIB
FKDM Dorong Konflik PT SAL dengan SAD Jangan Diselesaikan dengan Pendekatan Keamanan
Senin 31-08-2026,22:10 WIB
Kepedulian Kadin Jambi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Cempaka Putih
Senin 31-08-2026,17:43 WIB
Barista Kids Class Aston Jambi Ajak Anak Kenal Kopi Sambil Berkreasi
Senin 31-08-2026,15:33 WIB
BTN Dorong Kualitas dan Keterhunian Rumah Subsidi, Perkuat Penyaluran FLPP di Jambi
Senin 31-08-2026,13:42 WIB