KERINCI, JAMBITV.CO - sebanyak 3 WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi kelas II non tpi Kerinci. 3 WNA tersebut dinilai telah melanggar peraturan keimigrasian. Hal ini dilakukan karena penegakan hukum serta peraturan keimigrasi dan kenyamanan bagi warga setempat.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non tpi Kerinci membenarkan adanya 3 WNA yang direpresentasikan sepanjang tahun 2025 ini. 3 WNA tersebut yakni 2 warga negara Malaysia dan 1 warga negara Tiongkok. adapun pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah, 2 orang warga negara malaysia melanggar over stay, karena tidak sanggup bayar akhirnya dideportasi dengan dijembatani oleh pihak keluarga dan kedutaan Malaysia. Sedangkan pelanggaran WNA Tiongkok adalah melanggar izin tinggal, yakni izin yang seharusnya berkunjung namun digunakan untuk tinggal dan berdagang di Kota Sungai Penuh. BACA JUGA:WNA Asal Tiongkok Jalani Persidangan Perdana, Hadirkan Penerjemah Bahasa Diketahui WNA asal Tiongkok tersebut sudah divonis hukuman dan kurungan penjara, serta membayar denda. Namun pihak imigrasi tetap mendeportasikan karena pelanggaran yang ia lakukan termasuk pelanggaran berat. ia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk saling membantau adanya kegiatan WNA di Kerinci dan Sungai Penuh, serta melakukan pendekatan terhadap WNA agar merasa nyaman berada di Kerinci dan Sungai Penuh. “Sudah tiga warga negara asing yang sudah kami lakukan tindakan admininstrasi keimigrasian dan kemudian sudah kita laksanakan dan deportasi pelaksannanya pun dari buiaya pihak pemulangan tersebut dari keluarga orang asing yang ada di Kerinci sini, kemudian kemarin bukan sebuah pidana keimigrasian yaitu hanya pihak over stay yang dia tidak mampu membayar dan ada tindakan dari kami dari kami yaitu tindakan deportasi,” kata Kepala Imigrasi. BACA JUGA:WNA Asal Tiongkok Divonis Penjara dan Denda Rp5 JutaTiga WNA Dideportasi dari Kerinci Sepanjang 2025
Senin 29-09-2025,11:44 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 03-02-2026,14:12 WIB
Menikah Dan Punya Anak Dengan Warga Sarolangun, Warga Palestina Datangi Kantor Disdukcapil
Sabtu 27-12-2025,08:21 WIB
Destinasi unggulan Jambi Air Terjun Telun Berasap Kerinci
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa 16-12-2025,09:57 WIB
Diduga Dikurung Ayah Kandung, Anak Berkebutuhan Khusus di Kerinci Alami Gangguan Kesehatan
Selasa 16-12-2025,07:37 WIB
Beberapa Desa di Kerinci dan Sungai Penuh Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II 2025
Terpopuler
Sabtu 21-02-2026,09:35 WIB
Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC
Sabtu 21-02-2026,09:18 WIB
Direktur PT MIT Kembalikan Rp 4 Miliar di Sidang Korupsi DAK SMK Jambi
Sabtu 21-02-2026,09:28 WIB
Di Demo Ratusan Warga, Kades Sungai Kapas C2 Mundur dari Jabatan
Sabtu 21-02-2026,09:36 WIB
Damkar Sungai Penuh Sukses Evakuasi Pelepasan Cincin Pelajar
Sabtu 21-02-2026,09:20 WIB
Terdakwa Korupsi Dana BOP Batang Hari Menangis, Mohon Keringanan Hukuman
Terkini
Sabtu 21-02-2026,09:36 WIB
Damkar Sungai Penuh Sukses Evakuasi Pelepasan Cincin Pelajar
Sabtu 21-02-2026,09:35 WIB
Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC
Sabtu 21-02-2026,09:30 WIB
Debt Collector Gelapkan Uang Kredit Motor, Diamankan Polsek Sarolangun
Sabtu 21-02-2026,09:28 WIB
Di Demo Ratusan Warga, Kades Sungai Kapas C2 Mundur dari Jabatan
Sabtu 21-02-2026,09:26 WIB