KERINCI, JAMBITV.CO - sebanyak 3 WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi kelas II non tpi Kerinci. 3 WNA tersebut dinilai telah melanggar peraturan keimigrasian. Hal ini dilakukan karena penegakan hukum serta peraturan keimigrasi dan kenyamanan bagi warga setempat.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non tpi Kerinci membenarkan adanya 3 WNA yang direpresentasikan sepanjang tahun 2025 ini. 3 WNA tersebut yakni 2 warga negara Malaysia dan 1 warga negara Tiongkok. adapun pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah, 2 orang warga negara malaysia melanggar over stay, karena tidak sanggup bayar akhirnya dideportasi dengan dijembatani oleh pihak keluarga dan kedutaan Malaysia. Sedangkan pelanggaran WNA Tiongkok adalah melanggar izin tinggal, yakni izin yang seharusnya berkunjung namun digunakan untuk tinggal dan berdagang di Kota Sungai Penuh. BACA JUGA:WNA Asal Tiongkok Jalani Persidangan Perdana, Hadirkan Penerjemah Bahasa Diketahui WNA asal Tiongkok tersebut sudah divonis hukuman dan kurungan penjara, serta membayar denda. Namun pihak imigrasi tetap mendeportasikan karena pelanggaran yang ia lakukan termasuk pelanggaran berat. ia juga menghimbau kepada masyarakat, untuk saling membantau adanya kegiatan WNA di Kerinci dan Sungai Penuh, serta melakukan pendekatan terhadap WNA agar merasa nyaman berada di Kerinci dan Sungai Penuh. “Sudah tiga warga negara asing yang sudah kami lakukan tindakan admininstrasi keimigrasian dan kemudian sudah kita laksanakan dan deportasi pelaksannanya pun dari buiaya pihak pemulangan tersebut dari keluarga orang asing yang ada di Kerinci sini, kemudian kemarin bukan sebuah pidana keimigrasian yaitu hanya pihak over stay yang dia tidak mampu membayar dan ada tindakan dari kami dari kami yaitu tindakan deportasi,” kata Kepala Imigrasi. BACA JUGA:WNA Asal Tiongkok Divonis Penjara dan Denda Rp5 JutaTiga WNA Dideportasi dari Kerinci Sepanjang 2025
Senin 29-09-2025,11:44 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 14-07-2026,10:00 WIB
Kerinci Bersiap Punya Pusat Rehabilitasi Narkotika, Ini Lokasi yang Disiapkan
Jumat 06-03-2026,10:34 WIB
Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H di Kerinci Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya
Selasa 03-02-2026,14:12 WIB
Menikah Dan Punya Anak Dengan Warga Sarolangun, Warga Palestina Datangi Kantor Disdukcapil
Sabtu 27-12-2025,08:21 WIB
Destinasi unggulan Jambi Air Terjun Telun Berasap Kerinci
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,09:49 WIB
Polres Bungo Hadiri Pembukaan TMMD ke-129 TA 2026 Kodim 0416/Bute
Kamis 16-07-2026,09:52 WIB
Gerak Cepat Damkartan Kota Jambi, Jari Balita yang Terjepit Grendel Berhasil Dievakuasi
Kamis 16-07-2026,09:42 WIB
Rapat Gabungan, Banggar DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda APBD 2025
Terkini
Kamis 16-07-2026,17:34 WIB
Realisasi Investasi di Batang Hari Capai Rp.594 Miliar, Hampir Penuhi Target Tahunan
Kamis 16-07-2026,10:44 WIB
Wapres RI Gibran Dijadwalkan Kunker ke Jambi Hari Ini, Ini Agenda Lengkap Kunjungannya !
Kamis 16-07-2026,10:31 WIB
Kemensos Dorong Penerima Bansos Jadi Anggota dan Pelaku Usaha KDMP
Kamis 16-07-2026,10:24 WIB
TMMD Ke-129 Resmi Dibuka, Dandim 0416/Bungo Tebo: Wujud Sinergi TNI, Pemda dan Masyarakat Bangun Desa
Kamis 16-07-2026,10:23 WIB