KOTA JAMBI, JAMBITV - Selain itu pemirsa, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku harus mengambil tawaran suap ketok palu, atau uang pengesahan agar program untuk masyarakat dapat berjalan. seperti membangun infrastruktur, hingga sekolah.
Usai menjadi saksi dalam persidangan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, di pengadilan TIPIKOR Jambi. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengungkapkan, bahwa dirinya saat itu berada di posisi harus memberikan uang pengesahan yang diminta oleh pimpinan DPRD saat itu. BACA JUGA:Sidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan Primer Dia mengatakan tidak membenarkan apa yang telah ia perbuat sebelumnya dalam perkara ini. Hanya saja, jika tidak menyerahkan uang pengesahan, dirinya tidak bisa menggunakan anggaran untuk menjalankan pembangunan Jambi. Seperti membangun infrastruktur, membangun sekolah, hingga mengembangkan sektor pertanian. Yang kemudian dikhawatirkan akan merugikan masyarakat Jambi. “ Kalau tidak di sahkan berarti nanti agendanya tidak bisa di gunakan untuk membangun Provinsi Jambi kepada masyarakat saat itu dan memang saya tidak membenarkan apa yang saya lakukan. Tapi jika tidak di penuhi, tidak bisa bangun jalan, jembatan, sekolah, pertanian, waduh mereka sangat butuh sekali sayang sekali saya saa mereka tapi itu harus saya ambil karena yang rugi adalah masyarakat Jambi.” Ujar Zumi Zola BACA JUGA:Mantan Gubernur Zumi Zola Dijadwalkan Jadi Saksi Suliyanti Untuk diketahui, dalam perkara suap ketok palu ini, Zumi Zola sendiri telah menjalankan hukuman penjara. Dimana pada tahun 2018 lalu, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta di vonis 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.Zumi Zola : Uang Pengesahan Diberikan Untuk Menjalankan Program
Rabu 24-09-2025,11:40 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Kamis 30-10-2025,09:33 WIB
Kasus Penikaman Di Pasar Angso Duo, ?Berkas Perkara Sedang Digarap Penyidik
Kamis 30-10-2025,09:26 WIB
Ahli Perbankan Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pt Pal
Rabu 29-10-2025,14:22 WIB
2 Tersangka korupsi PT Pal belum dilimpahkan ke PN
Rabu 29-10-2025,14:17 WIB
Suliyanti tegaskan tak tahu seluruh keterangan saksi
Rabu 29-10-2025,14:07 WIB
?seorang pria di sulanjana ditemukan tewas gantung diri di dalam rumah
Terpopuler
Kamis 30-10-2025,11:11 WIB
Kadis dan Mantan Kadisdik Batanghari Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP Nur Pehatul Janna
Kamis 30-10-2025,09:26 WIB
Ahli Perbankan Jadi Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pt Pal
Kamis 30-10-2025,11:07 WIB
Ratusan Massa Geruduk DPRD Tebo, Tuntut Pencabutan HGU PT Tebo Indah
Kamis 30-10-2025,10:59 WIB
Janji Kerja Satpam Berujung Tipu-Tipu, Warga Muaro Jambi Jadi Korban Rekrutmen Palsu
Kamis 30-10-2025,14:15 WIB
Sambangi Polres Batang Hari, Kompolnas Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik
Terkini
Kamis 30-10-2025,15:03 WIB
DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi
Kamis 30-10-2025,14:15 WIB
Sambangi Polres Batang Hari, Kompolnas Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik
Kamis 30-10-2025,11:11 WIB
Kadis dan Mantan Kadisdik Batanghari Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP Nur Pehatul Janna
Kamis 30-10-2025,11:07 WIB
Ratusan Massa Geruduk DPRD Tebo, Tuntut Pencabutan HGU PT Tebo Indah
Kamis 30-10-2025,11:03 WIB