KOTA JAMBI, JAMBITV - Selain itu pemirsa, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku harus mengambil tawaran suap ketok palu, atau uang pengesahan agar program untuk masyarakat dapat berjalan. seperti membangun infrastruktur, hingga sekolah.
Usai menjadi saksi dalam persidangan kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, di pengadilan TIPIKOR Jambi. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengungkapkan, bahwa dirinya saat itu berada di posisi harus memberikan uang pengesahan yang diminta oleh pimpinan DPRD saat itu. BACA JUGA:Sidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan Primer Dia mengatakan tidak membenarkan apa yang telah ia perbuat sebelumnya dalam perkara ini. Hanya saja, jika tidak menyerahkan uang pengesahan, dirinya tidak bisa menggunakan anggaran untuk menjalankan pembangunan Jambi. Seperti membangun infrastruktur, membangun sekolah, hingga mengembangkan sektor pertanian. Yang kemudian dikhawatirkan akan merugikan masyarakat Jambi. “ Kalau tidak di sahkan berarti nanti agendanya tidak bisa di gunakan untuk membangun Provinsi Jambi kepada masyarakat saat itu dan memang saya tidak membenarkan apa yang saya lakukan. Tapi jika tidak di penuhi, tidak bisa bangun jalan, jembatan, sekolah, pertanian, waduh mereka sangat butuh sekali sayang sekali saya saa mereka tapi itu harus saya ambil karena yang rugi adalah masyarakat Jambi.” Ujar Zumi Zola BACA JUGA:Mantan Gubernur Zumi Zola Dijadwalkan Jadi Saksi Suliyanti Untuk diketahui, dalam perkara suap ketok palu ini, Zumi Zola sendiri telah menjalankan hukuman penjara. Dimana pada tahun 2018 lalu, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, serta di vonis 6 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.Zumi Zola : Uang Pengesahan Diberikan Untuk Menjalankan Program
Rabu 24-09-2025,11:40 WIB
Reporter : Nur Pehatul Jannah
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Senin 15-12-2025,11:46 WIB
Data BPBD Kota Jambi: 70 RT dan Puluhan Kelurahan di Kota Jambi Terdampak Banjir
Rabu 10-12-2025,14:41 WIB
Kadispora Jambi Novriadi Terpilih sebagai Ketua BAPOPSI: Siap Perkuat Pembinaan Atlet Pelajar
Selasa 02-12-2025,13:16 WIB
Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi
Selasa 02-12-2025,13:11 WIB
Dulu Pembalap, Kini Pencuri: Ikas Akui Aksi Curanmor karena Butuh Uang
Selasa 02-12-2025,12:59 WIB
Dampak Gagal Panen, Harga Cabai Merah di Muaro Jambi Sentuh Rp120 Ribu/Kg
Terpopuler
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,09:24 WIB
Distorsi Kewenangan dan Peran Tenaga Ahli dalam Jambi Mantap 2029
Jumat 19-12-2025,10:32 WIB
Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:43 WIB
Petugas Damkar Kota Jambi Selamatkan Kaki Anak Yang Terjebak Di Kloset
Jumat 19-12-2025,10:14 WIB
Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Hantam Motor Hingga Korban Terkapar Di Ruas Jalan Ex Arena MTQ Muara Bulian
Terkini
Jumat 19-12-2025,10:43 WIB
Petugas Damkar Kota Jambi Selamatkan Kaki Anak Yang Terjebak Di Kloset
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:32 WIB
Akhir Kasus Pembunuhan Racun Sianida, Anggi Febri Yandi Divonis 17 Tahun Penjara
Jumat 19-12-2025,10:28 WIB
Kejari Tanjab Barat Musnahkan Barang Bukti Dari 25 Perkara
Jumat 19-12-2025,10:23 WIB