Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, resmi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heriyanto, dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan pupuk subsidi, di Kabupaten Batang hari. Terdakwa di Vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda 200 juta rupiah, subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, ditambah dengan uang pengganti sebesar 427 juta rupiah. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita. Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (het) sehingga merugikan negara. BACA JUGA:Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Billy Sitompul usai persidangan menjelaskan, bahwa Vonis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan. Dimana sebelumnya, menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 5 tahun, dan uang pengganti sebesar 544 juta rupiah. terkait hal ini, Billy menjelaskan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir akan melanjutkan upaya hukum atau menerima putusan hakim. “Dari tuntutan majelis hakim, kami masih berpikir. Karena kemarin dituduhkan pasal 3 sementara keputusan nya kan di pasal 2. Kemudian dari pasal pidana nya kemarin, tuntutan nya 5 tahun menjadi 4 tahun. Begitu pun dengan denda, kami meminta waktu untuk berpikir. Sebagaimana yang ada di persidangan tadi, tersangka sangat kooperatif. Jadi dari persidangan ini kami mengembangkan terhadap perbuatan pidana yang akan memunculkan pidana-pidana lain.” Ujar Billy Sitompul. BACA JUGA:Sidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan PrimerPengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 22-09-2025,12:40 WIB
Reporter : Bahtiar AB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Sabtu 10-10-2026,14:55 WIB
Kabut Asap Jadi Pertimbangan, Health City Summit 2026 di Jambi Diusulkan Mundur ke November
Sabtu 10-10-2026,11:00 WIB
Dua Mantan Kepala BPRD Kota Jambi Masuk Bui, Begitu Angkernya Jabatan Pengelola Pajak?
Jumat 09-10-2026,10:01 WIB
Pejabat PDAM Dituntut Lebih Ringan, PH Soroti Hukuman Rusdi Wahab
Kamis 08-10-2026,16:23 WIB
Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Tersandung Kasus Pajak Rp1,37 Miliar
Kamis 08-10-2026,15:05 WIB
124 Kasus Karhutla Terjadi di Kota Jambi, Luas Lahan Terbakar Capai 20 Hektare
Terpopuler
Sabtu 10-10-2026,10:42 WIB
Francis Halzen dan Pertanyaan Besar tentang Masa Depan Sains Indonesi
Sabtu 10-10-2026,15:34 WIB
Al Haris Sebut Demo Kabut Asap sebagai Koreksi, Jelaskan Penggunaan Dana Bantuan Rp30 Miliar
Sabtu 10-10-2026,12:41 WIB
Usai Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Indomie hingga Kopi Kenangan Diserukan Diboikot di Malaysia
Sabtu 10-10-2026,15:11 WIB
Imbas Penahanan Nella Ervina, Maulana Tunjuk Staf Ahli Jadi Plt Kepala Disperindag Kota Jambi
Sabtu 10-10-2026,11:00 WIB
Dua Mantan Kepala BPRD Kota Jambi Masuk Bui, Begitu Angkernya Jabatan Pengelola Pajak?
Terkini
Sabtu 10-10-2026,21:13 WIB
Gerebek Pulau Pandan, 6 Orang Diamankan
Sabtu 10-10-2026,15:34 WIB
Al Haris Sebut Demo Kabut Asap sebagai Koreksi, Jelaskan Penggunaan Dana Bantuan Rp30 Miliar
Sabtu 10-10-2026,15:11 WIB
Imbas Penahanan Nella Ervina, Maulana Tunjuk Staf Ahli Jadi Plt Kepala Disperindag Kota Jambi
Sabtu 10-10-2026,15:00 WIB
Jawaban Gubernur Jambi Al Haris Terkait Tudingan dan Tuntutan Mengatasi Masalah Karhutla dan Kabut Asap
Sabtu 10-10-2026,14:55 WIB