Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, resmi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heriyanto, dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan pupuk subsidi, di Kabupaten Batang hari. Terdakwa di Vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda 200 juta rupiah, subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, ditambah dengan uang pengganti sebesar 427 juta rupiah. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita. Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (het) sehingga merugikan negara. BACA JUGA:Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Billy Sitompul usai persidangan menjelaskan, bahwa Vonis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan. Dimana sebelumnya, menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 5 tahun, dan uang pengganti sebesar 544 juta rupiah. terkait hal ini, Billy menjelaskan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir akan melanjutkan upaya hukum atau menerima putusan hakim. “Dari tuntutan majelis hakim, kami masih berpikir. Karena kemarin dituduhkan pasal 3 sementara keputusan nya kan di pasal 2. Kemudian dari pasal pidana nya kemarin, tuntutan nya 5 tahun menjadi 4 tahun. Begitu pun dengan denda, kami meminta waktu untuk berpikir. Sebagaimana yang ada di persidangan tadi, tersangka sangat kooperatif. Jadi dari persidangan ini kami mengembangkan terhadap perbuatan pidana yang akan memunculkan pidana-pidana lain.” Ujar Billy Sitompul. BACA JUGA:Sidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan PrimerPengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 22-09-2025,12:40 WIB
Reporter : Bahtiar AB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Selasa 30-06-2026,10:41 WIB
Wali Kota Maulana Apresiasi Donor Darah Bahagia PMI Kota Jambi
Kamis 25-06-2026,09:48 WIB
Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Pengurus Gereja GBKP dan GKPS di Kota Jambi
Senin 22-06-2026,09:58 WIB
Ketua TP PKK Nadiyah Maulana Meriahkan Hari Yoga Internasional ke-12 di Kota Jambi
Kamis 18-06-2026,19:24 WIB
Dipulangkan Lebih Awal, Seorang Jema'ah Haji Batang Hari Meninggal Dunia di Jambi
Sabtu 13-06-2026,15:00 WIB
Irwansyah Kembali Pimpin PWI Kota Jambi Setelah Terpilih Secara Aklamasi
Terpopuler
Jumat 03-07-2026,12:41 WIB
SMKN 1 Kota Jambi komitmen Salurkan Dana PIP Tanpa Potongan, Repreanis: PIP Hak Siswa, Tak Boleh Dipotong
Jumat 03-07-2026,10:30 WIB
Berita Duka, Anak 8 Tahun Tenggelam Setelah Terpeleset Saat Mandi Di Sungai Batang Tembesi
Jumat 03-07-2026,09:59 WIB
Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa 58 Kg Sabu
Jumat 03-07-2026,10:07 WIB
Kebun Bukit Kausar PTPN IV Regional IV Sunat Massal 50 Anak
Jumat 03-07-2026,09:53 WIB
Inovasi Baru Jambi Business Center, JBC+ Siap Beri Kemudahan dan Beragam Benefit bagi Pengunjung
Terkini
Jumat 03-07-2026,18:14 WIB
Kepsek SMKN 1 Kota Jambi Bantah Dugaan Pungli SPMB, Tegaskan Rekening Milik Penjahit
Jumat 03-07-2026,12:41 WIB
SMKN 1 Kota Jambi komitmen Salurkan Dana PIP Tanpa Potongan, Repreanis: PIP Hak Siswa, Tak Boleh Dipotong
Jumat 03-07-2026,10:30 WIB
Berita Duka, Anak 8 Tahun Tenggelam Setelah Terpeleset Saat Mandi Di Sungai Batang Tembesi
Jumat 03-07-2026,10:08 WIB
DPRD Muaro Jambi Sepakati 4 Poin, Pengrajin Batu Bata Sungai Gelam Kembali Beroperasi
Jumat 03-07-2026,10:07 WIB