Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, resmi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heriyanto, dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan pupuk subsidi, di Kabupaten Batang hari. Terdakwa di Vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda 200 juta rupiah, subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, ditambah dengan uang pengganti sebesar 427 juta rupiah. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita. Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (het) sehingga merugikan negara. BACA JUGA:Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Billy Sitompul usai persidangan menjelaskan, bahwa Vonis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan. Dimana sebelumnya, menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 5 tahun, dan uang pengganti sebesar 544 juta rupiah. terkait hal ini, Billy menjelaskan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir akan melanjutkan upaya hukum atau menerima putusan hakim. “Dari tuntutan majelis hakim, kami masih berpikir. Karena kemarin dituduhkan pasal 3 sementara keputusan nya kan di pasal 2. Kemudian dari pasal pidana nya kemarin, tuntutan nya 5 tahun menjadi 4 tahun. Begitu pun dengan denda, kami meminta waktu untuk berpikir. Sebagaimana yang ada di persidangan tadi, tersangka sangat kooperatif. Jadi dari persidangan ini kami mengembangkan terhadap perbuatan pidana yang akan memunculkan pidana-pidana lain.” Ujar Billy Sitompul. BACA JUGA:Sidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan PrimerPengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 22-09-2025,12:40 WIB
Reporter : Bahtiar AB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Jumat 07-08-2026,09:25 WIB
Bukan Keracunan, Dinsos Ungkap Penyebab 7 Siswi Sekolah Rakyat Kota Jambi Dirawat
Kamis 06-08-2026,19:55 WIB
Tragis !!! Suami Bunuh Istri, Suami Di Bunuh Masa
Kamis 06-08-2026,10:30 WIB
Kota Jambi Perkuat Posisi sebagai Kota Hijau Melalui Forum Internasional IMT-GT GCMC 2026
Jumat 31-07-2026,09:41 WIB
JPU Sebut Belum Ada Kajian Keuangan soal Efisiensi Sucolite, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Belum Terbukti
Senin 27-07-2026,09:51 WIB
Wali Kota Maulana Patroli Gabungan Bareng Forkopimda, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas di Kota Jambi
Terpopuler
Rabu 19-08-2026,16:26 WIB
Empat Rumah di Mersam Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp. 700 Juta
Kamis 20-08-2026,09:26 WIB
Sekda Sudirman Sambut Purna Paskibraka Nasional: Jadi Kebanggaan di Tingkat Nasional
Kamis 20-08-2026,09:40 WIB
Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Kamis 20-08-2026,09:30 WIB
Sekda Sudirman Buka Open Tournament Padel Merdeka Cup Gubernur Jambi 2026
Kamis 20-08-2026,09:35 WIB
Lewat Pojok Berkah PKK Provinsi Jambi, Warga Diedukasi Hemat Air dan Bahaya Karhutla
Terkini
Kamis 20-08-2026,10:59 WIB
BNNP Jambi Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Kamis 20-08-2026,10:57 WIB
Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Pria Diduga Bawa Sabu dan Ekstasi di SPBU Cadika
Kamis 20-08-2026,10:55 WIB
Kapolres Bungo Turun Langsung Amankan Pawai Kemerdekaan, 235 Peleton Tumpah Ruah di Jalanan
Kamis 20-08-2026,10:46 WIB
PT KBPC Hibahkan 5 Hektare Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Kab. Bungo
Kamis 20-08-2026,10:44 WIB