Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, resmi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heriyanto, dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan pupuk subsidi, di Kabupaten Batang hari. Terdakwa di Vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda 200 juta rupiah, subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, ditambah dengan uang pengganti sebesar 427 juta rupiah. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita. Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (het) sehingga merugikan negara. BACA JUGA:Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Billy Sitompul usai persidangan menjelaskan, bahwa Vonis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan. Dimana sebelumnya, menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 5 tahun, dan uang pengganti sebesar 544 juta rupiah. terkait hal ini, Billy menjelaskan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir akan melanjutkan upaya hukum atau menerima putusan hakim. “Dari tuntutan majelis hakim, kami masih berpikir. Karena kemarin dituduhkan pasal 3 sementara keputusan nya kan di pasal 2. Kemudian dari pasal pidana nya kemarin, tuntutan nya 5 tahun menjadi 4 tahun. Begitu pun dengan denda, kami meminta waktu untuk berpikir. Sebagaimana yang ada di persidangan tadi, tersangka sangat kooperatif. Jadi dari persidangan ini kami mengembangkan terhadap perbuatan pidana yang akan memunculkan pidana-pidana lain.” Ujar Billy Sitompul. BACA JUGA:Sidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan PrimerPengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 22-09-2025,12:40 WIB
Reporter : Bahtiar AB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Selasa 06-01-2026,10:00 WIB
Jambi Kotor, Sampah Berserakan Di Berbagai Titik Jalan Di Kota Jambi
Selasa 06-01-2026,09:55 WIB
Tuntut Kenaikan Gaji, Ratusan Sopir Dan Petugas Kebersihan Di Kota Jambi Unjuk Rasa
Jumat 02-01-2026,11:05 WIB
DPO Kasus Pembobolan Bengkel Di Kota Jambi Berhasil Diringkus
Selasa 23-12-2025,09:17 WIB
Cegah TPPO, Imigrasi Jambi Bentuk Tim Khusus Pengawasan Orang Asing
Senin 15-12-2025,11:46 WIB
Data BPBD Kota Jambi: 70 RT dan Puluhan Kelurahan di Kota Jambi Terdampak Banjir
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,10:37 WIB
Berantas Peti, Petugas Bakar Perangkat Tambang Ilegal Alat Berat Peti Rantau Pandan
Selasa 13-01-2026,10:41 WIB
Tumbangkan Pohon, Sekelompok Warga Hadang Petugas. Bupati Dodi Berang!
Selasa 13-01-2026,09:01 WIB
Bantah Langgar Perda RTRW, Ridony: Semua Perizinan PT SAS Clear
Selasa 13-01-2026,10:22 WIB
Dugaan Penipuan Investasi Rokok, 'NS' Bantah Tudingan Terima Dana
Selasa 13-01-2026,07:31 WIB
Itjima MUI Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD
Terkini
Selasa 13-01-2026,17:25 WIB
Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026
Selasa 13-01-2026,10:41 WIB
Tumbangkan Pohon, Sekelompok Warga Hadang Petugas. Bupati Dodi Berang!
Selasa 13-01-2026,10:37 WIB
Berantas Peti, Petugas Bakar Perangkat Tambang Ilegal Alat Berat Peti Rantau Pandan
Selasa 13-01-2026,10:25 WIB
Dugaan Kasus Pencabulan, Warga Kelurahan Selamat Kepung Terduga Pelaku
Selasa 13-01-2026,10:22 WIB