Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, resmi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heriyanto, dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan pupuk subsidi, di Kabupaten Batang hari. Terdakwa di Vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda 200 juta rupiah, subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, ditambah dengan uang pengganti sebesar 427 juta rupiah. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita. Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (het) sehingga merugikan negara. BACA JUGA:Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Billy Sitompul usai persidangan menjelaskan, bahwa Vonis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan. Dimana sebelumnya, menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 5 tahun, dan uang pengganti sebesar 544 juta rupiah. terkait hal ini, Billy menjelaskan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir akan melanjutkan upaya hukum atau menerima putusan hakim. “Dari tuntutan majelis hakim, kami masih berpikir. Karena kemarin dituduhkan pasal 3 sementara keputusan nya kan di pasal 2. Kemudian dari pasal pidana nya kemarin, tuntutan nya 5 tahun menjadi 4 tahun. Begitu pun dengan denda, kami meminta waktu untuk berpikir. Sebagaimana yang ada di persidangan tadi, tersangka sangat kooperatif. Jadi dari persidangan ini kami mengembangkan terhadap perbuatan pidana yang akan memunculkan pidana-pidana lain.” Ujar Billy Sitompul. BACA JUGA:Sidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan PrimerPengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 22-09-2025,12:40 WIB
Reporter : Bahtiar AB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Rabu 25-02-2026,10:34 WIB
Gudang Kayu di Arizona Kota Jambi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Kembang Api
Selasa 24-02-2026,10:31 WIB
Refleksi Harta dan Hati: Sinergi Amanah di Balik Rekening BAZNAS Kota Jambi
Rabu 18-02-2026,09:06 WIB
Kebutuhan Daging Segar dan Beku Meningkat di Ramadhan
Kamis 05-02-2026,15:31 WIB
Berantas Narkoba, 3 Orang Pelaku Di Kec.Mandiangin Berhasil Di Bekuk
Minggu 25-01-2026,19:51 WIB
Kota Jambi Menang dan Sejarah Tak Bisa Diatur
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,10:53 WIB
Pemprov Jambi Siapkan Rp62,9 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Rabu 04-03-2026,09:25 WIB
20 Dapur Umum MBG Ditargetkan Beroperasi di Batang Hari Tahun 2026
Rabu 04-03-2026,09:53 WIB
Mudik 2026, Jalur Sumatera–Jambi Diprediksi Padat
Rabu 04-03-2026,08:49 WIB
Layanan Digital Lumpuh, DPRD Tanjabtim Desak Bank 9 Jambi Tuntaskan Gangguan Sistem
Rabu 04-03-2026,09:24 WIB
Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan dalam Pemberian BHR Keagamaan 2026
Terkini
Rabu 04-03-2026,12:02 WIB
SMSI Jambi Bukber Undang yang Bawa Senyum Saja, Kata Ketua Mukhtadi Putranusa Anggaran Lagi Puasa
Rabu 04-03-2026,10:53 WIB
Pemprov Jambi Siapkan Rp62,9 Miliar untuk THR ASN dan PPPK
Rabu 04-03-2026,09:53 WIB
Mudik 2026, Jalur Sumatera–Jambi Diprediksi Padat
Rabu 04-03-2026,09:25 WIB
20 Dapur Umum MBG Ditargetkan Beroperasi di Batang Hari Tahun 2026
Rabu 04-03-2026,09:24 WIB