Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi, resmi menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Heriyanto, dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan pupuk subsidi, di Kabupaten Batang hari. Terdakwa di Vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda 200 juta rupiah, subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, ditambah dengan uang pengganti sebesar 427 juta rupiah. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita. Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (het) sehingga merugikan negara. BACA JUGA:Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Billy Sitompul usai persidangan menjelaskan, bahwa Vonis Hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan. Dimana sebelumnya, menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 5 tahun, dan uang pengganti sebesar 544 juta rupiah. terkait hal ini, Billy menjelaskan bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir akan melanjutkan upaya hukum atau menerima putusan hakim. “Dari tuntutan majelis hakim, kami masih berpikir. Karena kemarin dituduhkan pasal 3 sementara keputusan nya kan di pasal 2. Kemudian dari pasal pidana nya kemarin, tuntutan nya 5 tahun menjadi 4 tahun. Begitu pun dengan denda, kami meminta waktu untuk berpikir. Sebagaimana yang ada di persidangan tadi, tersangka sangat kooperatif. Jadi dari persidangan ini kami mengembangkan terhadap perbuatan pidana yang akan memunculkan pidana-pidana lain.” Ujar Billy Sitompul. BACA JUGA:Sidang Korupsi Pupuk Bungo: Terdakwa Minta Bebas dari Dakwaan PrimerPengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 22-09-2025,12:40 WIB
Reporter : Bahtiar AB
Editor : Bahtiar AB
Kategori :
Terkait
Senin 22-09-2025,13:29 WIB
Masalah judi online 90 kpm di kota jambi dicoret dari daftar akibat terlibat judi online
Senin 22-09-2025,13:21 WIB
Kasus korupsi pasar bungur 7 terdakwa jalani sidang perdana, 5 orang ajukan eksepsi Kota jambi
Senin 22-09-2025,12:52 WIB
Anak SD Jadi Korban Begal, Kaki Remuk Dan Motor diambil
Senin 22-09-2025,12:48 WIB
Pasca Pembegalan Ibu Korban minta Polisi Segera Bertindak
Senin 22-09-2025,12:40 WIB
Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Terpopuler
Senin 22-09-2025,10:08 WIB
Sinergi Pertamina Hulu Rokan Zona 1 Jambi Bersama Kejaksaan Tinggi Jambi Perkuat Perlindungan Aset BMN
Senin 22-09-2025,13:25 WIB
Kecelakaan lalulintas 3 unit mobil alami kecelakaan di lintas timur jambi - merlung
Senin 22-09-2025,12:52 WIB
Anak SD Jadi Korban Begal, Kaki Remuk Dan Motor diambil
Senin 22-09-2025,12:40 WIB
Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara
Senin 22-09-2025,13:10 WIB
Wali Kota Jambi Jembatani UMKM dengan Perbankan, Luncurkan Program Product Matching
Terkini
Senin 22-09-2025,13:29 WIB
Masalah judi online 90 kpm di kota jambi dicoret dari daftar akibat terlibat judi online
Senin 22-09-2025,13:25 WIB
Kecelakaan lalulintas 3 unit mobil alami kecelakaan di lintas timur jambi - merlung
Senin 22-09-2025,13:21 WIB
Kasus korupsi pasar bungur 7 terdakwa jalani sidang perdana, 5 orang ajukan eksepsi Kota jambi
Senin 22-09-2025,13:17 WIB
Cegah penyakit cacingan 55.150 anak di batang hari jadi sasaran pemberian obat cacing
Senin 22-09-2025,13:13 WIB