KERINCI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi bank, yang menyeret mantan pegawai Bank Jambi cabang Kerinci, yakni terdakwa Rafina Salsabila kembali di gelar, di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Persidangan di pimpin langsung oleh wakil ketua PN, Aries Kata Ginting, bersama 2 anggota hakim yakni Rayhand Parlindungan dan Daniel Naibaho. Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan 13 orang saksi dari pihak Bank Jambi. Mulai dari pimpinan Bank Jambi, tim audit internal, hingga karyawan yang bersangkutan.
Dalam keterangan saksi, kasus ini bermula sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Mencuat karena adanya laporan dari salah satu korban guru P3K bernama Mita Ayu Marliza. Dimana korban tersebut mengajukan pinjaman, namun uang pinjaman tak kunjung cair. Sementara gaji bulanan terus di potong. BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi Setelah menerima laporan, pihak Bank melakukan pemeriksaan bersama tim audit internal. Dan kemudian didapati 27 rekening yang diduga dibobol oleh terdakwa. Tidak hanya diduga mengambil dana pinjaman, terdakwa juga diduga menarik dana nasabah dari tabungan pribadi serta yayasan. Penarikan dilakukan secara bertahap, dengan nominal puluhan juta hingga ratusan juta. Dimana kerugian ditaksir mencapai 7,1 miliar rupiah dalam rentang waktu satu tahun. "Memang sesuai faktan persidangan dari keterangan dari masing-masing saksi, di akui memang ada pedoman operasional yang tidak dilaksanakan, dan itu sudah diakui langsung, dan juga hasil dari audit ada beberapa pegawai yang memang diberikan sangsi juga kualifikasi tergantung dari perbuatannya, ada memang ringan ada yang sedang sampai terdakwa tersebut termasuk ke dalam kategori sangsi berat, hingga ada pemecatan pemutusan kerja. Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa sudah di pulih kan ya, sebagian besar oleh kebijakan dari pihak Bank Jambi, demikian memang perbuatan ini masuk ke ranah tindak pidana, sehingga proses penanganan perkara tetap berlanjut," ungkap M. Haris. BACA JUGA:Modus Isi Dana, Diduga Edarkan Uang Palsu di Toko KelontongBobol 27 Rekening, Pegawai Bank Jambi Didakwa Rugikan Rp7,1 Miliar
Sabtu 20-09-2025,14:01 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Rabu 19-11-2025,12:57 WIB
Ravina Salsabila Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Milyar
Selasa 18-11-2025,12:34 WIB
Polres Kerinci Kerahkan 500 Personel dalam Operasi Zebra Siginjai 2025
Senin 17-11-2025,12:19 WIB
Agus Kurnia Saputra Jalani Sidang Perdana Empat Agenda Pada Kasus Pembunuhan Eli Jumini
Sabtu 15-11-2025,13:28 WIB
Kejari Tebo Pamerkan Rp 4,8 Miliar Tipikor Pasar Tanjung Bungur
Terpopuler
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,10:42 WIB
PHR Zona 1 Apresiasi Peran Aktif Polda Jambi dalam Aksi Penggagalan Illegal Tapping dan Ilegal Drilling
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,11:55 WIB
Rumdis Camat Bathin VIII Tampak Tak Terawat, Masalah Perawatan Aset Daerah
Terkini
Senin 24-11-2025,15:58 WIB
PLN Untuk Rakyat, atasi stunting PLN Indonesia Power UBP Jambi bergerak lewat CSR
Senin 24-11-2025,13:20 WIB
Gubernur, Bupati Serta DPR RI Diminta Cari Solusi Terkait Antisipasi Erupsi Gunung Kerinci
Senin 24-11-2025,13:14 WIB
BPBD Kabupaten Batang Hari Himbau Masyarakat untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Senin 24-11-2025,13:10 WIB
Kebakaran Hebat di Sarolangun Habiskan Dua Hektar Lahan Warga
Senin 24-11-2025,13:04 WIB