KERINCI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana pembuatan pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi bank, yang menyeret mantan pegawai Bank Jambi cabang Kerinci, yakni terdakwa Rafina Salsabila kembali di gelar, di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Persidangan di pimpin langsung oleh wakil ketua PN, Aries Kata Ginting, bersama 2 anggota hakim yakni Rayhand Parlindungan dan Daniel Naibaho. Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan 13 orang saksi dari pihak Bank Jambi. Mulai dari pimpinan Bank Jambi, tim audit internal, hingga karyawan yang bersangkutan.
Dalam keterangan saksi, kasus ini bermula sejak September 2023 hingga Oktober 2024. Mencuat karena adanya laporan dari salah satu korban guru P3K bernama Mita Ayu Marliza. Dimana korban tersebut mengajukan pinjaman, namun uang pinjaman tak kunjung cair. Sementara gaji bulanan terus di potong. BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi Setelah menerima laporan, pihak Bank melakukan pemeriksaan bersama tim audit internal. Dan kemudian didapati 27 rekening yang diduga dibobol oleh terdakwa. Tidak hanya diduga mengambil dana pinjaman, terdakwa juga diduga menarik dana nasabah dari tabungan pribadi serta yayasan. Penarikan dilakukan secara bertahap, dengan nominal puluhan juta hingga ratusan juta. Dimana kerugian ditaksir mencapai 7,1 miliar rupiah dalam rentang waktu satu tahun. "Memang sesuai faktan persidangan dari keterangan dari masing-masing saksi, di akui memang ada pedoman operasional yang tidak dilaksanakan, dan itu sudah diakui langsung, dan juga hasil dari audit ada beberapa pegawai yang memang diberikan sangsi juga kualifikasi tergantung dari perbuatannya, ada memang ringan ada yang sedang sampai terdakwa tersebut termasuk ke dalam kategori sangsi berat, hingga ada pemecatan pemutusan kerja. Kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa sudah di pulih kan ya, sebagian besar oleh kebijakan dari pihak Bank Jambi, demikian memang perbuatan ini masuk ke ranah tindak pidana, sehingga proses penanganan perkara tetap berlanjut," ungkap M. Haris. BACA JUGA:Modus Isi Dana, Diduga Edarkan Uang Palsu di Toko KelontongBobol 27 Rekening, Pegawai Bank Jambi Didakwa Rugikan Rp7,1 Miliar
Sabtu 20-09-2025,14:01 WIB
Reporter : Dewi Wilona
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Sabtu 27-12-2025,08:21 WIB
Destinasi unggulan Jambi Air Terjun Telun Berasap Kerinci
Jumat 19-12-2025,10:38 WIB
Yogi Nofranika, Terdakwa Kasus Malapraktik Khitan Di Kerinci Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa 16-12-2025,09:57 WIB
Diduga Dikurung Ayah Kandung, Anak Berkebutuhan Khusus di Kerinci Alami Gangguan Kesehatan
Selasa 16-12-2025,07:37 WIB
Beberapa Desa di Kerinci dan Sungai Penuh Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II 2025
Selasa 02-12-2025,13:16 WIB
Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi
Terpopuler
Jumat 13-02-2026,10:22 WIB
Kantor Dinas Damkar dan Penyelamatan digeledah Kejari Sungai Penuh
Jumat 13-02-2026,10:00 WIB
6 Pejabat Dilantik, Wakil Bupati Muaro Jambi Tegaskan: Jangan Urusi Politik, Fokus Kerja!
Jumat 13-02-2026,10:02 WIB
Kejati Jambi Lakukan Penggeledahan Dan Penyitaan Di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin
Jumat 13-02-2026,09:39 WIB
Apa Itu Sidang Isbat? Ini Pengertian, Tujuan, dan Mekanismenya
Jumat 13-02-2026,10:03 WIB
Wako Alfin Letakkan Batu Pertama Pasar Modern Sungai Penuh
Terkini
Jumat 13-02-2026,10:24 WIB
Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Hadiri Haul Hj. Siti Fatimah di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat
Jumat 13-02-2026,10:22 WIB
Kantor Dinas Damkar dan Penyelamatan digeledah Kejari Sungai Penuh
Jumat 13-02-2026,10:20 WIB
Gunung Kerinci Dibuka Kembali untuk Pendakian
Jumat 13-02-2026,10:03 WIB
Wako Alfin Letakkan Batu Pertama Pasar Modern Sungai Penuh
Jumat 13-02-2026,10:02 WIB